Kamis, 12 Feb 2026

Aksi Dini Hari di Tengah Laut, TNI AL Sergap Dua Kapal Tanpa Dokumen Bermuatan Babi

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 15 Jan 2026 20:28
Usai melakukan aksi dini hari ditengah laut, TNI AL mengamankan nakhoda, ABK, serta dua unit kapal pengangkut hewan menuju dermaga Lanal Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.
 Istimewa

Usai melakukan aksi dini hari ditengah laut, TNI AL mengamankan nakhoda, ABK, serta dua unit kapal pengangkut hewan menuju dermaga Lanal Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.

TNI Angkatan Laut (AL) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Nusantara.

Dalam tekad mereka, tim Patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor babi ilegal di perairan Nias Utara, Kamis dini hari (15/1/2026).

Pada operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ternak babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan. Kapal pertama dinakhodai oknum berinisial NT dengan enam anak buah kapal (ABK) dan membawa 108 ekor babi. 

Kapal kedua dinakhodai PT, juga dengan enam ABK, mengangkut 119 ekor babi. Kedua kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen kapal, dokumen awak kapal, maupun dokumen muatan yang sah.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antar wilayah.

"Seluruh kapal, muatan, dan awak kapal telah diamankan dan dikawal ke Mako Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais.

Sementara para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dijelaskan Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais, selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait pelayaran tanpa SPB, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
produk kecantikan untuk pria wanita

Komandan Lanal Nias menegaskan, TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan yurisdiksi nasional, guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️