Ternyata, sebanyak 5 Kg Sabu sabu yang dibawa dua orang mahasiswa asal Aceh Utara, akan diantarkan ke Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan.
Namun aksi mereka gagal setelah Satres Narkoba Polres Langkat meringkus keduanya di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (24/10) lalu.
"Menurut pengakuan kedua pelaku, Sabu seberat 5 Kg itu diperoleh dari seorang pria berinisial RZ untuk diantarkan ke Palembang," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar prees release di Polres Langkat, Senin (6/11).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku mendapat upah perkilonya sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 Kg Sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY, serta uang Rp. 3,9 juta.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ialah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau subsider Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009," ujar Faisal.
"Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.
Diketahui, pada Selasa (3/10) sekitar pukul 21.00 Wib, personel Satres Narkoba Polres Langkat juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Adapun identitas ketiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, barangbukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ungkap Faisal.
Kemudian, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 14.00 Wib, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.
Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah," tegas Kapolres Langkat.
ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja," tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.