Selasa, 28 Apr 2026

Unjuk rasa menuntut pembubaran OKP Pemuda Pancasila

MEDAN (utamanews)
Selasa, 22 Jan 2013 16:16
Sekitar 300 massa dari FKPPI PD II Sumut menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan Imam Bonjol Medan, tepat di depan gedung DPRD Sumut, Selasa, 22 januari 2013. 

Aksi ini dipimpin Ir AR Krisman Purba dengan tuntutan agar DPRD Sumut mengagendakan pencabutan ijin OKP  (Pemuda Pancasila) yang anarkis, dimana OKP tersebut telah melakukan kesewenang-wenangan yakni berorientasi pada kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan OKP, juga telah melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan OKP, serta mengubah susanan Sumut menjadi kepentingan pribadi/keluarga, serta meminta dicabutnya nama Jalan dan gedung H. Anif serta diadakan pengusutan latar belakang didapatkannya nama tersebut.

Selain kepada DPRD Sumut, massa juga menuntut pihak kepolisian agar mengusut kasus penyerangan/pengrusakan kantor perusahaan pengembang di jalan Suprapto Medan oleh OKP tersebut bulan Nopember lalu.

Andi Arba, S.Ag anggota DPRDSU fraksi PKS dalam tanggapannya kepada massa mengatakan sampai saat ini memang belum ada agenda pembahasan terkait OKP yang anarkis, namun dirinya siap mengusulkan agar pada bulan Februari mendatang sudah terlaksana rapat pembahasan tersebut. Aksi pun bubar setelah ada tanggapan ini.
Perseteruan dua kubu OKP tersebut bermula dari sengketa kepemilikan lahan sirkuit IMI jalan Pancing Medan, dimana 2 kader PP luka bacok kena sabetan benda tajam miliki para pekerja bangunan PT. Mutiara Development. Pada sidang perdana, pihak FKPPI PD II Sumut melakukan pengawalan terhadap para terdakwa, yang dianggap sebagai tantangan terbuka oleh kubu PP.

Puncak dari perseteruan tersebut adalah penyerangan/pengrusakan kantor PT Mutiara Development oleh massa OKP PP pada tanggal 22 Nopember 2012 dengan alasan bahwa perusahaan pengembang perumahan tersebut telah mengadu domba dua OKP di Sumut.

AR Krisman Purba dalam pengerahan massa ketika persidangan tersebut beralasan bahwa pengerahan massa dilakukan untuk mencegah adanya intervensi dan intimidasi kepada tim kuasa hukum ketiga terdakwa, yang berasal dari LBH Swadarma Eka Kerta yang didirikan oleh FKPPI. 

"FKPPI mengerahkan massa bukan atas permintaan dari PT Mutiara Development, melainkan kami hanya menjaga anggota LBH kami yang menjadi kuasa hukum para terdakwa dalam kasus ini," kata AR Krisman Purba dalam temu pers yang diadakan di Hotel Polonia, Medan, Jumat (23/11/2012). (edison/samson/erick)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️