Menghadapi dibukanya pendaftaran CPNS 2013, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau Kadisnakertrans di seluruh Indonesia untuk mengawasi dengan serius proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya. Langkah itu diperlukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Menurutnya, dalam proses pengurusan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.
“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas, kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/9).
Selaras dengan otonomi daerah, Muhaimin mengatakan pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan baik. Sehingga, para pencari kerja dimudahkan dalam mengurus dokumen yang diperlukan.
Muhaimin mencatat permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam karena berbagai lowongan pekerjaan sedang dibuka, tak terkecuali CPNS. Dari berbagai syarat yang perlu dipenuhi pelamar untuk mendaftar, salah satunya kartu kuning. Sayangnya, di berbagai daerah ditengarai masih terjadi pungutan biaya untuk pengurusan kartu kuning. Tentu saja oknum petugas yang meminta biaya itu menggunakan berbagai alasan seperti biaya sukarela atau administrasi. Padahal, pengenaan biaya itu dilarang dan masuk kategori pungutan liar.
“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” tegas Muhaimin.
Muhaimin menguraikan, pelayanan kartu kuning berdasarkan pada Permenakertrans No:PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Regulasi itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Kepmenakertrans No:KEP.207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri
Muhaimin mengimbau agar pencari kerja mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Seperti foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar, KTP yang masih berlaku dan foto kopi ijazah pendidikan terakhir. Bagi pencari kerja yang memiliki sertifikat keterampilan dan surat keterangan pengalaman kerja disarankan untuk ikut dilampirkan berkas fotokopinya.
Muhaimin mengingatkan, kartu kuning berlaku selama dua tahun dan harus melapor selambat-lambatnya enam bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Sedangkan, bagi pencari kerja yang telah memperoleh pekerjaan wajib melaporkan kalau yang bersangkutan telah diterima bekerja ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Menurut Muhaimin, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning dapat dimanfaatkan dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja. Sehingga, ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Jakarta, Hadi Broto, menyatakan pembuatan kartu kuning berada di seksi tenaga kerja dan transmigrasi di setiap kecamatan. Pengurusan kartu kuning di tingkat kecamatan menurutnya digelar dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari kerja. “Pembuatan kartu kuning gratis,” tandasnya.
Menanggapi instruksi Menakertrans itu, anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, mengatakan instruksi itu sangat terlambat. Sebab, pembukaan pendaftaran CPNS 2013 sudah dimulai sejak awal pekan lalu. Sehingga, saat ini mayoritas pencari kerja sudah memiliki kartu kuning dan untuk memperolehnya kemungkinan ada pungutan yang dikenakan. Jika para pencari kerja yang sudah mengantongi kartu kuning dan membayar sejumlah uang kepada petugas itu melapor, Budi menilai proses penyelesaiannya tergolong lebih sulit.
Sebab, uang pungutan itu sudah diberikan kepada petugas yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pencari kerja yang belum punya kartu kuning dan sudah tersosialisasi imbauan Menakertrans, maka peluang untuk dipungut biaya oleh petugas tergolong kecil. Apalagi, jika amanat itu sudah sampai ke seluruh seksi dan disnakertrans di seluruh daerah. Namun, jika para pencari kerja, khususnya yang ingin melamar sebagai CPNS mengadukan hambatan yang mereka temukan di lapangan ke pos pengaduan yang dibentuk Ombudsman, Budi sangat membolehkan. “Silakan melapor ke pos pengaduan,” tuturnya.
Budi menyarankan, ke depan Menakertrans dalam mengeluarkan imbauan jauh-jauh hari, setidaknya sebulan sebelum pendaftaraan CPNS dimulai. Sebab, dari pantauannya, imbauan atau instruksi dari pemerintah pusat untuk sampai ke daerah membutuhkan waktu yang lama. Walau menilai imbauan Menakertrans itu terlambat, Budi mengatakan hal itu lebih baik ketimbang tidak dilakukan sama sekali. “Saya tidak yakin instruksi Menakertrans, terimplementasi dengan cepat di lapangan,” pungkasnya. (klinikhukum)