Jumat, 19 Apr 2024 06:07
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Gatot Enggan Komentari Penggeledahan ruang Fraksi PKS

MEDAN (utamanews.com)

Selasa, 03 Sep 2013 18:09

harianmandiri.com
Gatot Pujonugroho pada salah satu acara PKS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho enggan mengomentari penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian yang mencari bukti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga bencana tahun 2012.

Usai rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap LKPJ Pelaksanaan APBD di Medan, Senin, Gatot Pujo Nugroho hanya menggeleng ketika dipertanyakan tentang penggeledahan itu.

Ketika didesak wartawan, Gatot hanya menyebutkan jika penggeledahan yang dilakukan tim dari Polda Sumut tersebut masih dalam proses hukum.

“Itu proses hukum,” katanya sambil meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Hanura ZES, ruang Wakil Ketua DPRD Sumut SPA, dan kantor Biro Keuangan Pemprov Sumut pada Jumat (30/8).

Petugas dari Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut itu juga menggeledah ruang bagian keuangan DPRD Sumut dan kantor Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Kasubdit 3 Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut AKBP Yudha Nusa di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang memberatkan dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga bencana tahun 2012 itu.

Dari penyidikan yang dilakukan, kegiatan pengadaan di Kabupaten Toba Samosir itu menggunakan APBD Sumut sebesar Rp9,15 miliar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dugaan korupsi dengan praktik penggelembungan harga (mark up) yang meyebabkan kerugian negara Rp4,9 miliar lebih.

Dalam penyidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni HS yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Toba Samosir HS dan RW sebagai Dirut PT MGM yang menjadi rekanan pengadaan alkes dan KB tersebut. (ant)
T#g:pks
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️