Manajemen PT Sinar Sawit Lestari (SSL) akhirnya mengambil langkah responsif terhadap keluhan warga terkait dampak operasional pabrik di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pihak perusahaan resmi menandatangani surat kesepakatan bersama dengan seorang petani setempat, Jumadi (56), guna menyelesaikan persoalan limbah yang menggenangi lahan perkebunan sawit rakyat, Selasa (10/03).
Langkah mediasi ini diambil setelah adanya laporan resmi dari Jumadi pada 9 Maret 2026. Dalam laporannya, ia mengeluhkan kondisi lahan sawit miliknya yang terendam air serta tertutup material abu hitam yang diduga berasal dari pembuangan sisa produksi pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT SSL.
Menyikapi hal tersebut, pihak PT SSL melalui Mill Manager, Ronald Jakson Hutabarat, dan Humas, Ari Permana Matondang, melakukan musyawarah langsung dengan pemilik lahan. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan normalisasi agar genangan air di lahan sawit warga dapat berangsur surut.
“Pihak kedua (PT SSL) berjanji mengupayakan air yang menggenangi lahan kebun sawit milik pihak pertama agar dapat berangsur surut,” tulis poin pertama dalam surat kesepakatan yang bermaterai tersebut.
Selain persoalan air, masalah abu hitam yang menyelimuti area perkebunan juga menjadi poin krusial. Jumadi selaku pihak pertama menyatakan tidak akan memperpanjang keberatan tersebut setelah adanya itikad baik dan upaya perbaikan dari pihak perusahaan.
Dalam dokumen yang juga ditandatangani oleh saksi-saksi, Ilham Sigaian dan Santoso, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.
Proses perdamaian ini diketahui langsung oleh Kepala Desa Gunung Melayu, Sahran, S.E., Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Kehadiran perangkat desa dalam kesepakatan ini diharapkan menjadi penjamin bahwa komitmen yang telah ditandatangani akan dilaksanakan secara nyata di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian bagi para praktisi hukum dan pemerhati lingkungan di Labuhanbatu Utara. Mereka menilai penting bagi setiap perusahaan perkebunan untuk tetap mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) agar operasional industri tidak berbenturan dengan kesejahteraan serta hak-hak masyarakat sekitar.
Jumadi menyebutkan bahwa perdamaian ini tidak mencakup ganti rugi atas kerugian yang ia alami, melainkan fokus pada upaya agar genangan air di lahannya dapat berangsur surut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Humas PT SSL, Ari Permana Matondang, kepada awak media utamanews.com yang telah mendedikasikan peran media bagi masyarakat dan negara.