Salah seorang tokoh agama Sumatera Utara, Sanni Abdul Fattah, meapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengamankan para tersangka kasus korupsi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi awak media terkait diamankannya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi, bersama Sekjen Kementan serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Kami sepakat bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, harus dihukum. Sebab korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Mau dari partai apapun dia dan apapun kedudukannya, kalau dia melakukan korupsi maka hukum harus ditegakkan," tegas Sanni Abdul Fattah, Selasa (17/10).
Pun begitu, Sanni (sapaan akrab Sanni Abdul Fattah) berharap kepada Lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ini agar tidak tebang pilih, sebab menurutnya korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
"Begitu juga saat ini, hendaknya KPK jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus kasus korupsi. Masih banyak kasus korupsi di kementerian yang ada di rezim ini, kenapa belum juga diungkap," ungkapnya.
Sebagai salah seorang tokoh agama di Sumut, Sanni juga menegaskan, dengan diamankannya SYL oleh KPK, jangan sampai terkesan penanganan kasus korupsi hanya ditujukan untuk orang orang yang tidak sejalan dengan pemerintahan saat ini.
"Terlebih lagi dalam waktu dekat ini akan diadakan pesta demokrasi Pemilu 2024, salah satunya yaitu Pilpres. Jangan sampai terkesan bahwa penanganan kasus kasus korupsi hanya ditujukan untuk orang orang yang tidak sejalan dengan rezim saat ini saja," ujar Sanni Abdul Fattah.
"Saat ini kami melihat ada arah bahwa KPK hanya membidik kasus kasus korupsi kepada orang orang yang berada di pihak pendukung Capres - Cawapres tertentu saja. Tentu kalau ini benar, maka ini sangat miris. Kalau memang mau disikat, ya sikat aja semua. Bersihkan semuanya," demikian sambung Sanni Abdul Fattah diakhir ucapannya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan langsung ditahan KPK.
SYL menjalani penahanan di rutan KPK dan akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 2 November 2023.
Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka atas SYL pada Rabu (11/10). Dia bersama Sekjen Kementan serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Dalam konstruksi perkara ini, SYL dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi. Dia bersama dua tersangka lainnya memeras pejabat eselon I dan II Kementan. Tiap bulannya para anak buah SYL itu diduga wajib menyetor uang USD 4.000 sampai USD 10 ribu.