Penebangan kayu kian marak, namun secara kasat mata banyak tidak mengetahui legalitas angkutan kayu yang sering lalu lalang mengangkut kayu bulat. Hal ini, sering menjadi polemik ditengah masyarakat.
Tidak terhempang, berbagai hujatan dari masyarakat kepada pihak pemerintah daerah yang memangku kepentingan. Dugaan yang sering terjadi ini, disebabkan masih banyak yang belum memiliki dokumen angkutan dan ijin penebangan kayu bulat.
Di Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara di Desa Rura Julu Dolok, ada aktivitas penebangan kayu hutan dengan bentuk bulat memanjang. Hal ini, menjadi pemberitaan pada media. Karena, dugaan aktivitas penebangan tersebut tidak memiliki izin.
Pihak KPH XII melalui Tumpal Simaremare Kasi Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat menerangkan bahwa adanya penebangan kayu di Desa Rura Julu Dolok masih dalam proses pengurusan dokumen SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sekaitan penebangan di Rura Julu Dolok bahwa mereka sudah mengurus SIPUHH an. PHAT OPRAIN. KPH XII Tarutung selalu melakukan pengawasan terhadap pengangkutan kayu dari desa tersebut", tulisnya pada pesan WhatsApp Kamis,09/05/2024.
Sangat disayangkan hal ini terjadi, dokumen resmi belum dikantongin, sudah melakukan penebangan kayu. Karena dari pihak KPH XII tidak dapat membuktikan dokumen resmi SIPUHH A/N PHAT OPRAIN tersebut. Karena, dari formulir pendaftaran yang ditunjukkan merupakan suatu proses pengurusan 18/03/2024.
"Nion ma na adong di au na asing dang adong dope (Inilah yang ada pada ku, lainnya belum ada)", tulisnya pada pesan WhatsApp.
Padahal sebelumnya kepala KPH XII Wilayah Tarutung, dengan tegas menyatakan akan menindak tegas terkait para penebang liar kayu bulat.
"Siap di Tingkatkan Pengawasannya, Terimakasih Atas Laporannya. Dan Segera kita tindak lanjuti di lapangan", tulisnya pada pesan WhatsApp yang lalu kepada UTAMA NEWS.