Sabtu, 11 Apr 2026

SPPG Tanjung Pasir Kembali Beroperasi Setelah Sempat Dinyatakan Tutup Karena Tidak Sesuai Juknis

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Indar Muda Rabu, 11 Mar 2026 15:26
 Istimewa

Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dinyatakan berhenti beroperasi pada 9 Maret 2026 karena diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut secara mengejutkan kembali aktif pada Rabu (11/03/2026).

Aktivasi kembali dapur SPPG dalam kurun waktu kurang dari 48 jam ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, operasional kembali tersebut dinilai berlangsung sangat cepat tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai perbaikan manajemen maupun pemenuhan standar kelayakan yang sebelumnya menjadi alasan penghentian operasional.

Untuk memperoleh kepastian serta penjelasan terkait pengoperasian kembali tersebut, tim awak media melakukan upaya konfirmasi langsung ke Kantor Dapur SPPG Tanjung Pasir pada Rabu (11/03). Namun, upaya verifikasi tersebut tidak mendapat penjelasan yang memadai dari pihak pengelola.

Petugas akuntan yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait administrasi dan status izin operasional dilaporkan tidak berada di lokasi. Sementara itu, keterangan dari pihak keamanan (security) justru menimbulkan pertanyaan baru.
Pihak keamanan mengaku tidak mengetahui latar belakang kompetensi tenaga kerja di dapur tersebut. Bahkan, mereka juga tidak dapat memastikan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun status sertifikasi higienis dari fasilitas dapur yang digunakan untuk produksi makanan dalam jumlah besar itu.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media juga menemukan kondisi yang memprihatinkan. Terlihat adanya selokan pembuangan dari area dapur yang mengarah langsung ke lahan milik warga sekitar. Kondisi tersebut semakin memicu kekhawatiran karena tidak terlihat adanya label atau penanda yang menunjukkan standar higienitas pada fasilitas tersebut.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi dapur SPPG menyatakan keberatan atas pola pembuangan sisa produksi makanan yang dinilai tidak dikelola secara profesional.

“Kami sangat keberatan. Saat musim kemarau, sisa-sisa makanan itu menumpuk di samping rumah dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Sampah itu baru hanyut jika turun hujan. Kalau tidak hujan, baunya sangat mengganggu dan berpotensi mengganggu kesehatan kami,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
produk kecantikan untuk pria wanita

Aktivitas dapur SPPG Tanjung Pasir juga diduga mengabaikan aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Selain itu, karena dapur tersebut berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), standar sanitasi dan keamanan pangan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Integritas program nasional tersebut dikhawatirkan dapat tercoreng jika fasilitas penyedia makanannya justru menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

iklan peninggi badan
Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait, seperti Badan Gizi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG Tanjung Pasir.

Jangan sampai program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan gizi dan kecerdasan anak bangsa justru tercoreng akibat kelalaian oknum pengelola yang tidak memperhatikan standar lingkungan dan kesehatan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun ketentuan hukum yang berlaku, maka izin operasional dapur SPPG Tanjung Pasir layak untuk dievaluasi secara menyeluruh demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️