Baru-baru ini, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Moratorium Perizinan Berusaha di lahan gambut untuk tahun 2025. Keputusan tersebut mencakup sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Namun, ada dugaan bahwa perubahan kebijakan ini lebih menguntungkan kepentingan perusahaan tertentu, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perubahan Peta Moratorium Gambut 2025
Melalui penelusuran yang dilakukan oleh SIGAP Men LHK, dalam SK Menteri Kehutanan No. 554 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, terlihat adanya perubahan signifikan pada Peta Indikatif penghentian pemberian perizinan berusaha di lahan gambut. Pada lampiran peta No. 0718, kawasan di Desa Bangun yang sebelumnya berwarna merah—yang menandakan larangan penerbitan izin—sekarang berubah menjadi warna putih. Artinya, lahan tersebut kini dapat dipergunakan untuk penerbitan izin usaha, yang sebelumnya dilarang oleh moratorium.
Tahun 2023: Moratorium Gambut Masih Berlaku
Perubahan status lahan tersebut menjadi pertanyaan, mengingat sebelumnya, pada SK Menteri Kehutanan No. 12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 yang diterbitkan pada 22 November 2023, kawasan Desa Bangun masih termasuk dalam kawasan yang terkena moratorium. Dalam keputusan tersebut, lahan gambut di Desa Bangun masuk dalam kawasan yang dilarang untuk penerbitan izin baru.
Indikasi Kepentingan Perusahaan
Pergeseran status lahan gambut tersebut memunculkan dugaan bahwa keputusan ini mungkin terkait dengan kepentingan perusahaan. Beberapa pihak menduga bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi Pemkab Asahan dalam menerbitkan Izin Lokasi atau rekomendasi untuk perusahaan perkebunan sawit. Langkah ini, tentu saja, akan memperlancar proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU), yang berpotensi melibatkan perubahan fungsi lahan gambut.
Hal ini, menurut beberapa pengamat, tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer serta lahan gambut. Inpres tersebut menginstruksikan Bupati Asahan untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi untuk perusahaan yang beroperasi di lahan gambut.
Moratorium Gambut: Isu Lingkungan dan Ekosistem
Masalah ini tentu menjadi perhatian serius bagi kalangan pegiat lingkungan. Menurut Irmansyah, SE, Direktur Eksekutif DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), perubahan status lahan gambut di Desa Bangun menjadi "layak izin" adalah langkah yang sangat disayangkan. Irmansyah menegaskan bahwa kebijakan terkait moratorium haruslah berlandaskan pada upaya untuk melindungi ekosistem alam dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Reaksi dari Lembaga Konservasi
Irmansyah mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Menteri Kehutanan yang mengubah status lahan tersebut. “Kami sangat mengesalkan perubahan keputusan Menteri Kehutanan tentang PPIB (Peta Penghentian Izin Berusaha) di Desa Bangun. Seharusnya, kebijakan yang dikeluarkan kementerian harus didasari pada pertimbangan yang matang, dengan mengutamakan kelestarian alam dan bukan kepentingan jangka pendek perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini akan merusak upaya konservasi dan justru membuka peluang bagi perusakan ekosistem gambut yang sudah sangat rentan. Sebagai kawasan yang memiliki fungsi penting dalam menyimpan karbon, lahan gambut sangat vital bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Langkah LKLH: Mengajukan Pengkajian Kembali
Menanggapi hal ini, LKLH berencana untuk mengajukan permohonan pengkajian dan telaahan kepada Kementerian Kehutanan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Mereka meminta agar Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan yang telah diambil dan mengembalikan status kawasan Desa Bangun sesuai dengan SK Menhut tahun 2023 yang lalu.
Keterlibatan DPR dalam Pengawasan Kebijakan Kehutanan
Irmansyah menambahkan bahwa selain pengkajian internal oleh Kementerian Kehutanan, mereka juga mengharapkan keterlibatan DPR RI dalam mengawasi keputusan tersebut. “Kami berharap DPR RI bisa menekan Kementerian Kehutanan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengambil keputusan terkait moratorium gambut ini,” kata Irmansyah.
LKLH juga mengingatkan bahwa pengelolaan hutan dan lahan gambut harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, tidak hanya mengutamakan kepentingan ekonomi sesaat, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Masalah ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya terkait dengan lahan gambut. Di satu sisi, sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia. Namun, di sisi lain, lahan gambut yang telah banyak dialihfungsikan untuk perkebunan justru semakin memperburuk kondisi lingkungan, seperti terjadinya kebakaran hutan dan kerusakan ekosistem.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lahan Gambut
Terkait hal ini, Irmansyah juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan gambut yang bijaksana. Bupati Asahan, sebagai otoritas daerah, seharusnya memperhatikan instruksi presiden yang mengharuskan penghentian penerbitan izin baru di lahan gambut. “Keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan sektor swasta yang hanya mengedepankan keuntungan jangka pendek,” tambahnya.
Moratorium Gambut dan Pengaruhnya terhadap Keberlanjutan Ekosistem
Menurut para ahli, moratorium gambut sebenarnya merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Gambut, sebagai salah satu jenis ekosistem yang sangat sensitif, berfungsi sebagai penyeimbang iklim dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Pengalihfungsian lahan gambut menjadi perkebunan, terutama kelapa sawit, dapat menyebabkan pelepasan karbon yang berbahaya bagi perubahan iklim global.
Kepentingan Ekonomi vs. Lingkungan: Pilihan yang Sulit
Tentu saja, keputusan pemerintah yang mengubah status moratorium gambut ini tidak lepas dari pertimbangan ekonomi. Perkebunan kelapa sawit, sebagai salah satu sektor yang menyumbang besar terhadap perekonomian Indonesia, memerlukan tanah yang luas untuk memperluas usaha mereka. Namun, ketika kepentingan ekonomi berbenturan dengan perlindungan lingkungan, keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan haruslah diutamakan.
Mengapa Perubahan Ini Mengkhawatirkan
Kekhawatiran muncul karena perubahan kebijakan ini tampaknya membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kepentingan untuk memperoleh izin lokasi dan HGU di lahan gambut. Jika hal ini dibiarkan, akan ada risiko besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama kebakaran gambut yang sulit dikendalikan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Adil dan Berkelanjutan
Akhirnya, seluruh pihak yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan berharap agar Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan yang seharusnya mencerminkan prinsip keberlanjutan, menjaga ekosistem alam, dan melindungi lahan gambut dari eksploitasi berlebihan. Hal ini bukan hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga demi masa depan generasi mendatang.
Penerbitan SK Menteri Kehutanan yang mengubah status lahan gambut di Desa Bangun menjadi "layak izin" pada tahun 2025 memunculkan kontroversi besar. Banyak pihak yang khawatir bahwa keputusan ini lebih menguntungkan kepentingan perusahaan daripada perlindungan ekosistem. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi kebijakan ini dan memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.