Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI selaku Ketua Satgas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Surat tersebut bernomor 102/DPN-LKLH/V/2025 perihal Pemberitahuan Survei dan Identifikasi Lapangan terhadap subjek hukum atas kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Irmansyah, SE, selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH, kepada media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (01/03/2026).
Irman menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada Satgas PKH didasarkan pada:
- Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, baik yang masih berproses maupun yang ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan RI.
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahap I sampai dengan Tahap XXIV mengenai Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Selain itu, surat tersebut juga mengacu pada sejumlah surat tanggapan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, termasuk surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan serta Sekretariat Jenderal terkait pemahaman atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan, serta petunjuk teknis pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Irman menambahkan, fokus surat tersebut adalah hasil pemantauan DPN LKLH terhadap 7.871 subjek hukum yang tercantum dalam SK Data dan Informasi (Tahap I–XXIV), serta 436 subjek hukum berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
Berdasarkan hal tersebut, DPN LKLH baru-baru ini menerima surat dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan nomor B-271/Set-PKH/02/2026 perihal Pemberitahuan Survei dan Identifikasi Lapangan di lokasi subjek hukum atas kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, yang diproses sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.
Pada intinya, surat dari Satgas PKH tersebut memberitahukan kepada Menteri Kehutanan RI agar permohonan DPN LKLH dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian disampaikan Irman.