Jumat, 01 Mei 2026

Pemkab Taput Dianggap Diskriminasi, Aturan Syarat Penerimaan Dana CSR Pendidikan

Taput (utamanews.com)
Oleh: Winner Simanungkalit Sabtu, 02 Agu 2025 17:02
Kolase flyer program beasiswa Pemkab Taput
 Istimewa

Kolase flyer program beasiswa Pemkab Taput

Seorang Advokat Sahala Arfan Saragi memberikan komentar kepada UTAMA NEWS 02/08/2025, setelah membaca pemberitaan https://utamanews.com/pendidikan/Menuai-Pertanyaan-Publik--Pemda-Taput-Tetapkan-20-PTN-sebagai-Penerima-Pemanfaatan-Dana-CSR-Perusahaan-TA-2025. Dirinya tertarik untuk peduli kepada masyarakat banyak, yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit dan kurang mampu dengan menguliahkan anaknya.

Sahala menuding Pemkab.Taput (Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara), melakukan diskriminasi dengan membuat aturan kebijakan sendiri. Dimana dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, untuk masyarakat tidak ada pembatasan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) dan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang terkesan membatasi.

"Aturan hukum dalam menjalankan dana CSR dari perusahaan, bagi masyarakat sekitar perusahaan atau lebih luas lagi. Tidak dibatasi dengan pola diskriminasi seperti yang dilakukan Pemkab.Taput., dengan membuat aturan IP dan PTN Tertentu", jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Juga, Sahala menjelaskan adanya dugaan melanggar azas persamaan didalam hukum dan keadilan bagi masyarakat Taput. Meminta Pemkab Taput membatalkan aturan pembagian CSR untuk program pendidikan tersebut. 
"Ini jelas melanggar azas persamaan di dalam hukum dan keadilan bagi anak masyarakat Taput yang berhak mendapat biaya pendidikan dari dana CSR. Sebaiknya Pemkab.Taput segera membatalkan peraturan pembagian CSR pendidikan yang terkesan diskriminatif dan tidak berwajah manusiawi", imbuhnya

Hal ini dianggapnya, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki Anak di bangku kuliah.

"Suatu saat bisa terjadi gelombang unjuk rasa dari anak dan orangtua yang tidak mendapat dana CSR pendidikan dari pemkab Taput., jika pola diskriminatif ini masih terus dipertahankan. Jika pemkab jujur, seharusnya dana CSR pendidikan ini di utamakan bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi, bukan berdasarkan IP dan PTN tertentu", pintanya.

"Hanya saja secara etika dan logika sehat, bahwa penerima dana CSR pendidikan sudah sewajarnya diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi", tulisnya mengakhiri tanggapannya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sampai berita ini naik ke redaksi, Bupati dan wakil Bupati, juga Ketua DPRD Taput belum mau menanggapi.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️