Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara telah menemukan adanya maladministrasi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut. Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Ombudsman setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dari masyarakat. Masyarakat tersebut mengaku menerima tagihan angsuran KUR dari Bank Sumut, meskipun mereka tidak pernah mengajukan KUR.
Menurut keterangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, kejadian tersebut berawal saat nasabah melaporkan bahwa mereka dikenakan tagihan angsuran KUR yang tidak pernah mereka ajukan. "Setelah dilakukan pengecekan, ternyata identitas nasabah tersebut disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan KUR di Bank Sumut," ungkap Herdensi dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Lebih lanjut, Herdensi menjelaskan bahwa meskipun Bank Sumut telah mengonfirmasi adanya penyalahgunaan identitas tersebut, mereka tetap melanjutkan penagihan kepada pelapor. "Bank Sumut telah mengetahui bahwa identitas pelapor digunakan secara tidak sah, tetapi mereka tidak segera mengambil langkah untuk menghentikan proses penagihan yang berlanjut," jelasnya.
Herdensi menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk maladministrasi. "Hal ini disebabkan oleh kelalaian Bank Sumut dalam melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon KUR, sehingga mempermudah pihak yang tidak berwenang untuk mendapatkan fasilitas kredit," tegas Herdensi.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti bahwa meskipun Bank Sumut mengetahui penyalahgunaan identitas tersebut, mereka tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor. "Setelah terungkap bahwa identitas pelapor telah disalahgunakan, Bank Sumut seharusnya memberikan perlindungan hukum dan menghentikan segala bentuk penagihan," tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Sumut untuk mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukanlah debitur, serta menghentikan seluruh proses penagihan terhadap pelapor. "Kami meminta agar Bank Sumut segera menyelesaikan masalah ini dengan mengeluarkan keputusan yang menyatakan pelapor tidak bertanggung jawab atas tunggakan KUR tersebut," ujar Herdensi.
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Bank Sumut segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan dalam pengajuan KUR dan memulihkan data pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pengembalian SHM dan pemulihan data SLIK OJK penting untuk memulihkan hak-hak hukum pelapor yang dirugikan," jelas Herdensi.
Tidak hanya kepada Bank Sumut, Ombudsman juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Herdensi meminta agar Gubernur Sumatera Utara memerintahkan dilaksanakannya audit eksternal yang independen dan komprehensif terhadap seluruh proses pemberian KUR di Bank Sumut.
"Audit internal yang telah dilakukan oleh Bank Sumut kami nilai belum cukup komprehensif. Oleh karena itu, kami mendorong agar dilaksanakan audit eksternal yang bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang masalah ini," ujar Herdensi.
Menurut Herdensi, audit eksternal tersebut akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau kelalaian lebih lanjut dalam proses penyaluran KUR di Bank Sumut. "Kami berharap audit eksternal ini dapat memberikan solusi yang lebih menyeluruh dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan," ujarnya.
Sementara itu, Herdensi juga menyatakan bahwa Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Kami akan terus melakukan pemantauan hingga masalah ini benar-benar diselesaikan dan hak-hak pelapor dipulihkan," ungkapnya.
Ombudsman RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelayanan publik, termasuk sektor perbankan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. "Ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada," tutup Herdensi.