Selasa, 20 Mei 2025

Massa Demo Kantor Kejari Sibolga Terkait Pungli, Amin: Ini Murni Penghinaan Bagi Pj Bupati Tapanuli Tengah

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Selasa, 30 Jul 2024 14:00
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
 Istimewa

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah, menggelar aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa (30/7/2024), sekitar Jam 11:00 sampai Pukul 11:50 wib.

Aksi demo didepan Kantor Kejari Sibolga ini, menuntut pihak Adiyaksa mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Ketua Pabdesi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada sejumlah Kepala Desa.

Amin Jemayol sebagai koordinator aksi Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah, dalam orasinya mengatakan, dugaan modus pungli yang dilakukan Ketua Papdesi Tapteng pertama membentuk koordinator di 20 Kecamatan, menjelang pengukuhan 152 Kepala Desa (Kades).

Ia juga menyebutkan, hasil investigasi mereka sebanyak 37 Kades diduga telah mengembalikan dana tersebut. Dan ditengarai dana yang dikutip tersebut sebesar 20 juta rupiah. Dan Amin mengaku uang yang dikembalikan itu tidak sepenuhnya utuh sampai ke tangan Kepala Desa.
"Jika dilaporkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) maka itu jelas bentuk Pidana, jangan karena dia Ketua Papdesi punya wewenang dan kuasa, suka-sukanya. Diminta kepada Kejari tangkap Hasdar Efendi," kata Amin Jemayol.

Amin mengutarakan, sebelum pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapteng, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, telah menegaskan tidak ada kutipan kepada Kepala Desa.

"Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, sebelumnya telah menyarankan agar tindak ada kutipan kepada Kepala Desa yang akan dilantik untuk masa perpanjangan Jabatan," ujarnya.

"Menurut saya ini murni penghinaan bagi Pj Bupati Tapteng sekaligus Wakajati (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi) Jawa Tengah (Jateng) bisa dikibuli oleh seorang Hasdar Efendi yang notabenenya hanya Kepala Desa. Ini juga penghinaan bagi institusi Kejaksaan," timpal Amin dengan suara lantang.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebelumnya orator Aksi Adi Gunawan Pasaribu mengatakan Ketua Papdesi Tapteng, Hasdar Efendi diduga telah melanggar Undang-undang KUHPidana tentang pungutan liar dengan nominal sebesar 15 sampai dengan 20 juta rupiah di Tapanuli Tengah.

"Miris rasanya kami dengar wahai bapak Kejaksaan, miris rasanya kami dengar sebagai penerus bangsa. Berapa kali rupanya gaji Kepala Desa. Oknum ini kami duga tak ada otaknya ini karena ini adalah dia (Ketua Papdesi) dalang dari semuanya," kata Gunawan.

Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Sibolga dapat dan mampu mengusut tuntas atas permasalahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

iklan peninggi badan
Masih di tempat serupa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedi Saragih menyampaikan dengan adanya aksi dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah, membuktikan pendemo masih percaya dengan pihak Adiyaksa.

"Apapun hal yang disampaikan tadi bila ada unsur dan kemudian kita akan telaah dan kita kerjakan dengan baik apapun hasilnya kita sampaikan kepada rekan-rekan," ungkapnya sembari menerima hasil tuntutan aksi demo Forum Masyarakat Anti Korupsi.

Sebelum menyerahkan laporan dugaan pungli kepada Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah, menyampaikan tuntutan mereka, sebagai berikut;

"Dalam kehidupan berkenegaraan semua memiliki aturan dan konsekuensi dalam bernegara, pemerintah dan masyarakat diatur dalam undang-undang, dalam hal ini ialah Tindak pidana pemberantasan korupsi, diatur pada undang-undang nomor 31 Junto undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga Pasal 368 tentang pungutan liar, berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwasanya kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kami menduga Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah Telah melakukan Pungutan Kepada 152 Kepala Desa di Tapanuli Tengah maka dengan ini kami menuntut Kejaksaan Negeri Kota Sibolga Untuk".

"1.Memeriksa Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah yang kami duga telah melanggar KUHP 368 Tentang Pungutan Liar dengan nominal Rp. 10.000.000 - Rp. 20.000.000 kepada kepala Desa".

"2. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Sibolga untuk memeriksa 152 Kepala Desa yang memberikan sejumlah uang kepada Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah yang kami duga uang tersebut berasal dari koruopsi dana Desa".

"3. Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Sibolga untuk memeriksa Koordinator PAPDESI Kecamatan se tapanuli tengah terkait dugaan pungli tersebut. Demikian tuntutan ini kami sampaikan, dan kami berharap untuk segera di tindak lanjuti sesuang dengan Undang-Undang yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami akan tetap mengawal bagai mana dan sampai mana permasalahan ini di tindak lanjuti. Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah".

Dan terpantau beberapa massa membawa kertas manila dengan isi kalimat yang tertulis, yakni; "Papdesi Tukang Pungli #KUHP 368. Koruptor Berkedok Organi Sator. Mendesak Kejari Menangkap Hasdar Efendi #Stop Pungli".
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️