Famoni Gulo sebagai Kuasa Hukum Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, dengan resmi melaporkan koordinator dan penanggungjawab aksi demonstrasi pada 6 Agustus lalu ke pihak Polres Tapteng, Jumat (16/8/2024) sekitar 23:22 Wib.
"Ini tentang bukan masalah aksinya tetapi tentang investigasi," kata Famoni usai membuat laporan.
Dikatakan Famoni, Pj Bupati Tapteng selaku kliennya telah menyampaikan untuk menguji hasil investigasi itu 3 kali 24 jam, namun kabar dari para terlapor tak kunjung ada.
Menurutnya, tiga hari lalu tepatnya pada Selasa 13 Agustus 2024 pihaknya telah melayangkan somasi atas nama Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansyah Harahap yang dirugikan.
"Maksud dan tujuan dalam somasi ini untuk memberikan peringatan teguran hukum, bahwasanya tidak ada untuk tujuan memenjarakan atau hal yang lain tetapi tujuannya disini untuk di dudukannya hukum itu," sebut Famoni.
Famoni Gulo menuturkan bahwa Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, sangat senang dengan orang-orang yang berbeda pendapat. Namun kata ia, bahasa terkait investigasi memiliki kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga mereka ingin menguji kebenaran tersebut.
"Sampai pada waktu yang kita tentukan, pada Kamis kemarin tidak ada juga itikad baiknya sampai Kapolres Tapteng telah memediasi juga pada tanggal 16 Agustus 2024, namun juga tidak ada itikad baiknya," ujarnya.
Mengingat Pj Bupati Tapanuli Tengah yang memiliki akhlak baik, sehingga sambung Famoni Gulo, Sugeng Riyanta rela menanti tiga terlapor tersebut di rumah Dinasnya.
"Ini adalah bentuk sebagai tanda orang tua terhadap anak-anaknya, kalau penyampaian masalah tidak ada apa-apa ya minta maaf saja, namun percuma sampai saat ini tak ada juga sehingga kami laporkan," ucapnya.
Disinggung penyebab tiga orang tersebut tidak hadir meminta maaf. Famoni menyebutkan koordinator dan penanggungjawab aksi itu memiliki alasan berbedah.
"Alasan mereka ada yang sakit orang tuanya, kemudian ada yang ke Palembang sehingga yang satunya lagi tak mau karena tinggal seorang," timpalnya.
Sebagai Penasehat hukum, ia melaporkan AA, WA dan ISH ke Polres Tapteng dengan pasal 311 KUHPidana Junto 316 Subsider 310.
"Laporan sudah resmi diterima Nomor STTLP/309/VIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH POLDA SUMATERA UTARA terkait penghinaan," ungkapnya.