Jumat, 24 Apr 2026

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sampaikan Surat Pemberitahuan Identifikasi Lapangan Kepada Sekjen Kemen LHK

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Sabtu, 09 Mar 2024 07:39
Irmansyah,SE Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup.  Saat melakukan diskusi perihal pendataan dan identifikasi Kegiatan usaha didalam kawasan hutan
 Istimewa

Irmansyah,SE Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup. Saat melakukan diskusi perihal pendataan dan identifikasi Kegiatan usaha didalam kawasan hutan

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) telah menyampaikan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup selaku ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Exsekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE. pada media ini, 8 Maret 2024.

Dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan tahap 1 s/d tahap 19. dan demi tugas dan tanggung jawab selaku Lembaga yang membidangi lingkungan dan kehutanan kami merasa perlu mengambil andil turut serta dalam mambantu pemerintah untuk mensukseskan program kerja-nya yang telah di ataur didalam peraturan pemerintah maupaun aturan atau regulasi lainnya. 

Maka oleh karena hal tersebut diatas kami dari LKLH menyampaikan surat kepada Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan surat kami Nomor: 10/DPN-LKLH/III/2024 pada 5 Maret 2024 yang lalu perihal Pemberitahuan pelaksanaan Identifikasi Lapangan tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan pada Kawasan Hutan yang berada di Provinsi sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Utara, Riau, Aceh, Sumatera Barat dan Jambi. dan surat tersebut juga sudah diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada bagian persuratan yang sudah di paraf dan di setempel tanda sudah diterimanya surat. 

Hal ini kami laksanakan juga berdasarkan. Surat Sekretaris Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.45/SETJEN/ROKUM/KUM.0.1/B/2/2024 Tanggal 1 Februari 2024 perihal Tanggapan atas Surat Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup No.202/DPN-LKLH/SH/XII/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPN LKLH dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.265/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2022 Tanggal 3 Juni 2022 perihal Permohonan Informasi a.n Sdr.Irwanto sebagai Direktur Ops.dan Program LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) ,yang pada intinya Surat tersebut menjelaskan Pola penyelesaian penguasaan yang berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,Perobahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perobahan fungsi kawasan hutan,serta penggunaan kawasan hutan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan serta Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemberitahuan tersebut kami sampaikan juga sebagai sinyal kepada para pejabat yang membidangi serta untuk kemudahan bagi tim-tim kami dalam menjalankan tugas nya. satu hal lagi perlu kami sampaikan kepada masyarakat, para pejabat Daerah dan pejabat yang membidangi perkebunan dan kehutanan kami harapkan dapat membatu tim kami di lapangan. selain itu tim kami yang melaksanakan tugasnya pastinya di lengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup. Harapan kami kepada Bapak/Ibu Masyarakat para Pejabat TNI, Polri pihak Perusahaan Swasta dan BUMN kiranya dapat membantu tim kami di lapangan. dan jika ada oknum yang mengaku-ngaku Tim dari Lembaga Konservasi Lingan Hidup di mohon segera melaporkan kan nya kepada kami untuk kami cek kebenarannya. Ucap Irman.

Diketehui sebelumnya Irmansyah juga sudah menyampaikan perencanaan lembaganya untuk mendata para pelaku usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan dan yang sudah masuk ke dalam SK Datin. 
Data Informasi Usaha Yang Terbangun Didalam Kawasan Hutan Yang diselesaikan Melalui skema PP 24 Tahun 2021.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️