Desakan datang dari berbagai pihak untuk pengungkapan pelaku penembakan seorang remaja di Sergai, desakan tersebut juga datang dari Komite Nasional Perlindungan Anak (National Committee For Child Protection) Jakarta yang turut buka suara atas peristiwa tewasnya seorang remaja pelajar dalam penembakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, yang terjadi Minggu (1/9/2024) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam siaran pers tertulis nya yang diterima media ini, Rabu (4/9) Ketua Umum Komnas PA Hery Charwansyah, S.H., M.H.
"Komnas Perlindungan Anak Dukung Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pelajar hingga Tewas di Kabupaten Serdang Bedagai" yang tertulis dalam surat tertulis nya Komnas PA Jakarta.
Ketua Umum Komite Nasional Perlindungan Anak Hery Chariansyah meminta Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sumut Polres Sergai tentunya untuk segera mengungkap siapa pelaku penembakan tewasnya seorang pelajar berinisial MAF (MAA) (13) warga Dusun II, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (1/9/2024) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kepolisian untuk transparan kepada publik dalam penanganan perkara penembakan yang menyebabkan kematian anak," jelas Hery Chariansyah dalam Siaran Pers untuk diberitakan segera ke publik.
"Dengan tidak menghambat penyelidikan dan penyidikan, keterbukaan pihak kepolisian khususnya Polres Serdang Bedagai dalam menangani kasus penembakan anak ini menjadi perlu dan penting. Sehingga perkara ini tidak menjadi isu dan praduga liar yang berkembang dan dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Menyampaikan dugaan awal tentang persoalan yang menewaskan korban bukan berarti Polres Serdang Bedagai terburu-buru dalam menangani kasusnya, melainkan agar masyarakat tidak berpendapat tanpa berdasarkan kenyataan," urai nya.
"Komnas perlindungan Anak juga mempersoalkan senjata api yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban anak. Mengingat senjata api bukanlah barang ataupun senjata yang umum di masyarakat, kepemilikan senjata api hanya untuk orang tertentu dan kepemilikan bagi masyarakat juga diatur ketat serta diawasi penggunaannya oleh Kepolisian. Selain itu, penggunaan senjata api juga hanya digunakan oleh orang-orang yang terlatih dalam menggunakan senjata api. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi dan mengawal kasus ini, sebagai upaya mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga korban," Hery menegaskan.
Hery juga menambahkan agar Polri (Polda Sumut,Polres Sergai) memberikan perlindungan kepada para saksi yang melihat kejadian tersebut,
"Komnas Perlindungan Anak juga meminta kepada pihak kepolisian (Polda Sumut, Polres Sergai) untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus penembakan ini, untuk menjaga adanya upaya intimidasi terhadap saksi-saksi," pinta Hery kepada Polri melalui media ini, Kamis (5/9) saat dihubungi.
Komnas PA Pusat yang beralamat di JI. TB Simatupang, No.59, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13760-Indonesia mendesak kepada kepolisian Polres Sergai Polda Sumut.
Hukum harus ditegakkan, pihak kepolisian harus dapat secara cepat dan efektif menangani kasus penembakan yang menewaskan anak tersebut, Kepolisian Republik Indonesia tentunya telah dilengkapi peralatan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan.