Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang memiliki fokus utama pada proses pembimbingan dan pendampingan terhadap klien, yakni individu yang sedang menjalani proses hukum baik dalam tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, maupun pasca-ajudikasi. Tujuan utama dari pembimbingan ini adalah untuk membantu klien yang sebagian besar adalah mantan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab, produktif, dan mampu menjalankan peran sosialnya secara positif.
Dalam proses pembimbingan tersebut, pekerja sosial (peksos) memegang peran yang sangat vital. Di Bapas Kelas I Medan, peksos tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga sebagai fasilitator dan motivator yang membantu klien memahami potensi diri mereka serta membangun kembali identitas sosial yang positif. Peksos melakukan asesmen sosial, menyusun rencana intervensi, dan memberikan layanan bimbingan sosial guna mendukung proses reintegrasi klien ke dalam masyarakat.
Klien yang ditangani didalam Bapas ini merupakan salah satu dari 26 PPKS didalam Ilmu Kesejahteraan sosial. Dimana klien yang ada dibapas yaitu BWBLP (Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan ataupun yang telah dinyatakan menerima PB (Pembebasan Bersyarat) atau CB (Cuti Bersyarakat) dan wajib melakukan wajib lapor hingga akhir waktu yang ditetapkan sehingga mereka bisa kembali kedalam kehidupan masyarakat dan menjalankan kehidupannya secara normal.
Peran peksos sangat dibutuhkan terutama dalam membantu klien mengatasi hambatan psikososial, seperti stigma dari masyarakat, rendahnya kepercayaan diri, serta keterbatasan akses terhadap pekerjaan dan pendidikan. Dengan pendekatan yang humanis dan berbasis pada kekuatan klien (strength-based approach), peksos mendorong proses rehabilitasi sosial agar klien tidak kembali melakukan pelanggaran hukum di masa depan (residivisme).
Melalui kolaborasi antara peksos, pembimbing kemasyarakatan (PK), dan berbagai pihak lainnya, Bapas Kelas I Medan berupaya menciptakan proses pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada pemulihan peran sosial dan kualitas hidup klien. Salah satu wujud konkret dari pendekatan ini adalah melalui program Griya Abhipraya, yang menjadi ruang pemberdayaan dan penguatan karakter bagi klien pasca-pemasyarakatan.
Foto bersama pegang spanduk
Dengan hadirnya pekerja sosial dalam proses pendampingan dan pembinaan di Bapas Kelas I Medan, diharapkan klien dapat kembali berfungsi sosial secara optimal, diterima kembali oleh masyarakat, serta mampu menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan bebas dari perilaku menyimpang.
Artikel ini adalah publikasi tugas Praktek Kerja Lapangan dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kessos.