Tindakan arogan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Jefrat Manik, pemerhati permasalahan sosial di Kabupaten Dairi, yang menyebut tindakan kepala desa tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan sikap anti-demokrasi.
“Saya mengecam keras tindakan Kepala Desa Pegagan Julu VI yang menciderai kebebasan pers dan mencerminkan watak premanisme di lingkungan pemerintahan desa,” ujar Jefrat Manik saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/9).
Menurut Jefrat, kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi editorial24jam.com, dan Abednego P.I. Manalu, Pimpinan Redaksi Inspirasi.online, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Tidak ada tempat bagi perilaku kekerasan dalam sistem pemerintahan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik seperti kepala desa. Ini bukan hanya persoalan etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Jefrat.
Lebih lanjut, Jefrat Manik juga meminta agar pihak berwenang melakukan tes urine terhadap Kepala Desa Edward Sorianto Sihombing, mengingat tindakan kekerasan yang meledak-ledak dan tidak terkendali tersebut dinilai tidak wajar untuk seseorang yang menduduki jabatan publik.
“Saya mendesak agar dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Karena melihat pola perilaku yang temperamental, agresif, dan di luar kendali, patut dicurigai.
di duga adanya kemungkinan pengaruh zat adiktif atau konsumsi minuman keras sebelum kejadian,” katanya.
Ia menekankan bahwa klarifikasi kondisi psikologis dan kesehatan Kepala Desa sangat penting, terutama untuk menjamin bahwa seorang pemimpin desa tidak berada di bawah pengaruh zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan warga atau menghambat pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, insiden kekerasan terjadi saat kedua wartawan tersebut datang ke kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melakukan tugas jurnalistik, Kamis (4/9) pagi. Bukannya disambut baik, mereka justru mendapat perlakuan kasar hingga berujung pemukulan dan ancaman dari kepala desa beserta sejumlah orang lainnya.
Jefrat Manik menilai, tindakan tersebut mencoreng wajah pemerintahan desa dan dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah di tingkat lokal.
“Kepala desa itu seharusnya menjadi teladan. Kalau ada wartawan datang, seharusnya dilayani dengan baik, bukan malah dipukul dan diintimidasi. Ini mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran pers dalam kontrol sosial,” lanjutnya.
Ia juga mendorong pihak Polres Dairi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat para wartawan, dengan Nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, serta menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polisi harus hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Kita harus buktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” tutup Jefrat.
Sebelumnya, Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Burju Simatupang, juga menyayangkan insiden tersebut dan meminta agar pelaku, termasuk Kepala Desa Edward Sorianto Sihombing, diproses sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.