Jumat, 24 Apr 2026

Kasus PT SAS: Eks Pj Bupati Batubara Sebut Itu Urusan Dinas, AMSUB Minta Poldasu Investigasi

Medan (utamanews.com)
Oleh: New Kamis, 09 Okt 2025 19:39
 Ilustrasi

Mantan Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung buka suara soal kisruh pabrik kelapa sawit PT SAS. Dia menyebut semua itu berada pada kewenangan masing-masing OPD di Pemkab Batubara. 

"Kewenangan OPD itu kan sudah ada jelas diatur. Untuk mengeluarkan izin PBG-nya siapa, untuk PKPR-nya siapa, penyesuaian tata ruangnya siapa, terkait dengan IPAL-nya siapa, terkait dengan K3-nya siapa. Kan bukan kepala daerah. Makanya harus diluruskan itu," tegas Heri, Senin 6/10/2025.

Heri yang kini duduk sebagai Kadis Lingkungan Hidup & Kehutanan Sumut itu membantah bahwa izin pabrik PT SAS sepenuhnya berada di bawah kewenangan dirinya selaku Pj Bupati Batubara saat itu.  

Soal dugaan pencemaran lingkungan hidup, Heri menyebut bahwa pabrik PT SAS di Kecamatan Sei Suka Batubara merupakan status pabrik yang beresiko kecil. Yang artinya kewenangan soal penanganan pencemaran lingkungan hidup berada di Pemerintah Kabupaten, bukan Dinas LHK Provinsi Sumut.  
"Ini harus diluruskan karena skalanya berskala risiko kecil. Berskala risiko kecil di mana kewenangannya kabupaten. Namun karena posisi saya ini Dinas LHK Sumut, siap aja, namanya untuk benar," ujar Mantan Sekda Labusel itu.

Heri menyatakan bahwa jika ada pemberitaan yang mencuat, tim dari LHK Sumut siap turun ke lapangan untuk memeriksa. 

"Karena ada pemberitaan itu, Saya turunkan tim ke sana. Jadi, kalau tidak ditindaklanjuti mereka, penutupan. Tapi harus ada dari daerah menyurati kita. Ini yang saya tunggu ambil keputusan," kata Heri. 

Sementara itu, manajemen PT SAS masih bungkam soal dugaan lobi-lobi kepada Heri Wahyudi saat menjadi Pj Bupati Batubara. Bahkan Humas PT SAS, Mulkan, yang biasanya berkenan menjawab wartawan, tidak memberi komentar apapun soal lobi-lobi untuk mendirikan pabrik tersebut. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Kordinator Aliansi Masyarakat Sumut Bersih (AMSUB) Apri Budi mengaku heran dengan pernyataan Heri Wahyudi yang dinilai tidak konsekuen. Bahkan bisa saja pernyataan Heri menjadi Boomerang bagi dirinya sendiri. 

"Mungkin dia (Heri Wahyudi-red) lupa bahwa pimpinan administrasi di sana adalah Kepala Daerah. Pernyataan yang terkesan lempar bola ke dinas itu bisa jadi Boomerang bagi dirinya sendiri, terutama yang menyebut pabrik itu berskala kecil. Artinya Heri tahu betul soal pabrik tersebut," kata Apri Budi. 

Untuk itu, Apri Budi mendorong Inspektorat dan Polda Sumut segera turun tangan terkait persoalan tersebut.

iklan peninggi badan
"Kita sudah siapkan aduan ke Inspektorat Provsu dan Polda Sumut agar turun tangan menginvestigasi kasus ini," kata Apri Budi.

Apri Budi juga mendorong DPRD Batubara segera melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT SAS. Agar diperoleh fakta-fakta yang terkait dengan yang terjadi, terutama soal izin PBG dan dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT SAS. 

Ketua Komisi IV DPRD Batubara, Sarianto Damanik mengakui akan menggelar RDP lanjutan terkait pabrik tersebut. 

"Ya akan kita panggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dalam RDP kedua nanti," kata Sarianto via seluler. 

Disinggung pemanggilan Mantan Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi terkait izin-izin pabrik, Sarianto yang juga Politisi PKB menegaskan hal itu akan diketahui dalam RDP kedua nanti.

"Ya kita lihat saja nanti dalam RDP kedua nanti. Kita pasti akan tanya soal peruntukan kawasan itu ke Dinas PUPR Batubara," ungkap Sarianto.

Sebelumnya terungkap sejumlah persoalan di balik keberadaaan pabrik di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara tersebut. Diduga kuat pabrik itu mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) saat Heri Wahyudi menjadi Pj Bupati Batubara. 

Belakangan muncul persoalan bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin dokumen lingkungan hidup dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Bahkan hingga kini pengerjaan fisik bangunan pabrik tersebut juga belum rampung. 

Dan ada temuan bahwa pabrik itu mencemari lingkungan bahkan ke lahan pertanian warga. Apalagi kawasan pabrik itu bukanlah kawasan industri melainkan kawasan pemukiman. 

Atas temuan itu, Pemkab Batubara, melalui Dinas Perkim & LH, pada 15 Agustus 2025 sudah melayangkan surat agar pabrik itu dihentikan sementara.

Ironisnya, pabrik itu masih beroperasi hingga saat ini meski Pemkab Batubara sudah melayangkan surat penghentian sementara. Elemen masyarakat mengindikasikan perusahaan ini seolah kebal hukum.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️