Dugaan keterlibatan Mantan Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung di pembangunan pabrik kelapa sawit PT SAS memasuki babak baru. Wakil rakyat di DPRD Batubara didorong memanggil Heri yang kini duduk sebagai Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
"Kami mendorong agar Komisi IV DPRD Batubara juga memanggil Mantan Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung. Karena kami menduga izin prinsip pembangunan pabrik tersebut dikeluarkan saat Heri Wahyudi jadi Pj Bupati Batubara," ungkap peneliti Lingkar Progresif, Afrio Landra, Senin (29/9/2025), di Medan.
Afrio menjelaskan keterangan dari Heri Wahyudi diperlukan mengusut persoalan pabrik PT SAS yang terindikasi melanggar aturan peruntukan kawasan serta mencemari lingkungan hidup.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik mengakui akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pabrik tersebut.
"Ya akan kita panggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dalam RDP kedua nanti," kata Sarianto via seluler.
Disinggung pemanggilan Mantan Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi, Sarianto yang juga Politisi PKB menegaskan hal itu akan diketahui dalam RDP kedua nanti.
"Ya kita lihat saja nanti dalam RDP kedua nanti. Kita pasti akan tanya soal peruntukan kawasan itu ke Dinas PUPR Batubara," ungkap Sarianto.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Batubara Suriadi SH juga mengakui akan ada RDP lanjutan terkait persoalan itu.
"Dalam RDP beberapa waktu lalu kita putuskan akan ada RDP lanjutan dengan memanggil Dinas PU Batubara untuk kejelasan peruntukan kawasan," ungkap Suriadi SH pekan lalu.
Politisi Partai NasDem itu mengakui bahwa pabrik PT SAS berdiri saat Heri Wahyudi Marpaung menjadi Pj Bupati Batubara.
Di sisi lain, Suriadi juga mengungkapkan tentang kunjungan lokasi Komisi IV DPRD Batubara ke pabrik PT SAS yang ada di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading Kec Sei Suka Kabupaten Batubara Sumut.
"Kami menemukan bahwa pembangunan fisik pabrik belum selesai. Dan pabrik sudah beroperasi serta kami mensinyalir ada indikasi pencemaran lingkungan," tegas Wakil Ketua KNPI Sumut itu.
Sebelumnya terungkap sejumlah persoalan di balik keberadaaan pabrik tersebut.
Di antaranya, pabrik tersebut sudah beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin dokumen lingkungan hidup dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Bahkan hingga kini pengerjaan fisik bangunan pabrik tersebut juga belum rampung.
Dan temuan kami bahwa pabrik itu mencemari lingkungan bahkan ke lahan pertanian warga. Apalagi kawasan pabrik itu bukanlah kawasan industri melainkan kawasan pemukiman.
Atas temuan itu, Pemkab Batubara, melalui Dinas Perkim & LH, pada 15 Agustus 2025 sudah melayangkan surat agar pabrik itu dihentikan sementara.
Ironisnya, pabrik itu masih beroperasi hingga saat ini meski Pemkab Batubara sudah melayangkan surat penghentian sementara. Elemen masyarakat mengindikasikan perusahaan ini seolah kebal hukum.
Tentu publik harus mendapat informasi apakah ada izin prinsip pembangunan pabrik tersebut. Jika ada izinnya, tentu itu dikeluarkan saat Heri menjadi Pj Bupati dan kenapa izin prinsip bisa keluar bila kawasan itu bukanlah kawasan industri. Dan jika pula tak ada izinnya, maka kenapa pabrik itu bisa berdiri.
Parahnya, meski Heri Wahyudi saat ini menjadi Kadis LHK Sumut namun belum ada sikap LHK Sumut menindak pabrik yang ditengarai mencemari lingkungan hidup tersebut.
Kasus pabrik PT SAS itu sudah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Batubara pada 9 September 2025. Wakil rakyat berjanji akan menggelar rapat lanjutan terkait hal itu.
Terkait hal itu, Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung belum buka suara. Dia tidak merespon pesan konfirmasi terkait izin prinsip pembangunan pabrik tersebut.
Bahkan mantan Sekda Labusel itu juga belum membalas pesan singkat terkait tindakan Dinas LHK Sumut soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SAS.
Terpisah, Owner PT SAS, Halim alias Goan, tidak merespon pesan singkat terkait persoalan tersebut. Namun, Humas PT SAS Mulkan menyebutkan bahwa persoalan pabrik kelapa sawit itu sudah dibawa ke RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara.
"Terkait pertanyaan itu, sudah kami sampaikan pada RDP DPRD Batubara pada 9 September 2025," tulis Mulkan lewat pesan jejaring Whatsapp.