Mantan Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi Marpaung buka suara soal pabrik kelapa sawit PT SAS. Dia mengklaim dirinya difitnah, namun elemen masyarakat justeru makin menaruh kecurigaan.
"Ada yang mau memfitnah saya," ungkap Heri Wahyudi Marpaung seperti dilansir dari Kasatnews.id, 26/9/2025.
Heri yang kini menjabat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut membantah memberi ijin langsung kepada PT SAS untuk beroperasi di Kabupaten Batubara.
"Itu ada mekanismenya, kita saat itu hanya memberikan akses kemudahan bagi siapa saja yang mau membuka usaha di Batubara sepanjang mengikuti aturan yang berlaku," ungkap mantan Sekda Labusel itu.
Dikatakannya lagi, bahwa izin PT SAS tentu ditangani oleh dinas sektoral terkait. Bukan ujug-ujug Pj Bupati yang mengeluarkan izinnya.
"Itu sudah salah penafsirannya sebagaimana yang diisukan oleh oknum yang coba mau memfitnah saya. Maka tolong sampaikan kepada publik bahwa itu ada mekanismenya dalam mengeluarkan izin," kata Heri.
Namun bantahan mantan Kadishub Labura itu justeru menimbulkan kecurigaan. Elemen masyarakat curiga Heri sedang bermain drama atau bahkan mencoba cuci tangan terhadap kasus yang melibatkan dirinya.
Aktivis Lingkungan Hidup dari Sumut Creatif Project, Rahmad Hidayat menilai pernyataan Heri itu justeru merupakan tuduhan yang sulit diterima publik.
"Dia mengaku difitnah. Ini sebuah pernyataan yang malah memperkeruh suasana," kata Rahmad.
Harusnya, sambung Rahmad, Heri yang saat ini Kadis LHK Sumut wajib meninjau lokasi pabrik yang terindikasi mencemari lingkungan.
"Harusnya sebagai Kadis LHK Sumut dia tinjau lokasi pabrik itu. Biar Pemprovsu tau dan buka mata soal pencemaran yang diakibatkan pabrik tersebut. Bukan malah memberi pernyataan yang kami anggap ini drama atau mau cuci tangan," kata Rahmad.
Kalau memang tidak pernah memberi izin, pertanyaannya adalah kenapa PT SAS bisa membangun pabrik dan beroperasi?
Di bagian lain, Rahmad juga menyinggung bahwa bantahan Heri Wahyudi tidak sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pernyataannya yang menyebut Pj Bupati Batubara memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha asal tidak melanggar aturan.
Menurut Rahmad, pernyataan itu dapat dibantah oleh fakta di lapangan. Pertama belum tersedianya soal instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT SAS bahkan saat DPRD Batubara meninjau lokasi.
Kedua, pabrik berdiri di atas kawasan yang diduga kuat bukan kawasan industri melainkan kawasan pemukiman.
Dan yang ketiga fakta bahwa pada 15 Agustus 2025 Pemkab Batubara melalui Dinas Lingkungan Hidup & Perkim sudah mengeluarkan surat agar PT SAS dihentikan sementara karena tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup.
"Heri Wahyudi harus melihat fakta-fakta ini. Apalagi saat ini dia adalah Kadis LHK Sumut. Sekali lagi, seharusnya dia tinjau ke sana untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungannya. Bukan terkesan cuci tangan," kata Rahmad.
Tim redaksi kami telah mencoba konfirmasi atau mengklarifikasi langsung ke Heri Wahyudi melalui pesan teks. Namun hingga berita ini dilansir tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Sebelumnya diketahui pabrik PT SAS di Kec Sei Suka Batubara disorot karena diduga berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian diduga kuat pabrik itu mencemari lingkungan serta tak melengkapi sanitasi IPAL. Saat hujan, air linbah dari pabrik itu menguap hingga ke lahan pertanian warga.
Pabrik itu pertama kali berdiri saat Heri Wahyudi Marpaung menjadi Pj Bupati Batubara.