Ini Perubahan Terbaru Keppres Cuti Bersama, ASN Wajib Tahu
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dian
Jumat, 14 Apr 2023 10:34
Tangkapan Layar
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.