Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengklaim pengerjaan galian pipa milik Perumda Mual Nauli yang berada di jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibulan Baru, Kecamatan Pandan, telah mengantongi izin Pemanfaatan Ruang Jalan, namun bukti dokumen hingga kini belum dapat ditunjukkan.
Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Tapteng, Mianto Junardi Pardosi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Perumda terkait rencana penggalian tersebut. Namun, ia mengaku dokumen izin tersebut masih perlu dicari.
"Kemarin mereka (Pemuda-red) sudah menyampaikan perlu menggali (Jalan-red) itu, seperti izinnya. Dan kemarin jumpa dengan orang Perumdanya," ujar Mianto, Rabu (4/3/2026).
"Sudah, sudah. Cuma kita mintak supaya begitu mereka selesai, karena banyak kali katanya pipanya tersumbat itu, mereka akan mengapakan (Memperbaiki-red) kembali. Saya carikan dulu di arsip yah," katanya.
Disinggung soal target galian pipa Perumda Mual Nauli yang diwajibkan melakukan pengaspalan kembali sesuai standar PUPR. Ia mengaku bahwa pihak Perumda belum memberikan target waktu kapan jalan tersebut akan diaspal kembali sesuai standar Dinas terkait. Hal ini dikatakan Mianto, dikarenakan pengerjaan dilakukan secara manual tanpa alat deteksi.
"Kemarin mereka gak ngasi target pula. Orang itu gak tahu pipanya yang mananya yang sumbat. Kebetulan mereka kan gak pake alat (Manual-red). Orang itu hanya ngecek, menggali, menembak yang mana tersumbat. Kalau sudah clear, sudah berjalan semua air, mereka berjanji seperti itu. Nantilah kita coba sampekan itu biar cepat orang itu, supaya jangan terganggu lalu lintas," sebutnya.
Terkait pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan serius dari dampak galian pipa Perumda Mual Nauli di Jalan Raja Junjungan Lubis. Ia berjanji akan menyurati pihak Perusahaan plat merah tersebut untuk memperketat keamanan, dan menekankan pentingnya pemasangan rambu peringatan dan police line (garis polisi) yang lebih memadai.
"Kemarin saya minta supaya dibuatkan mereka police line, supaya jangan ada orang nabrak. Kita surati lagi, biar di perjelas itu rambu rambunya. Kita sampaikan kemaren supaya dibuat rambu supaya jangan nabrak. Nanti kita apa lah, biar di tambah rambu-rambu nya, dibuat disitu jalan anda terganggu, yah kan," ungkapnya.
Namun Dinas PUPR Tapteng terkesan memilih bersikap dingin saat ditanya sanksi, soal pengerjaan pemulihan jalan tidak sesuai spesifikasi atau dibiarkan rusak.
"Nanti kita tengok yah. Kalau memang menurut kita nanti tidak sesuai kita sampaikan. Terimakasih atas informasinya, biar kami tahu perkembangan infonya. Kami akan sampekan agar tidak ada korban," beber Mianto Junardi Pardosi.
Dilain tempat, Binsar TH Sitanggang Plt Direktur Perumda Mual Nauli yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah, belum dapat membalas pesan konfirmasi wartawan dan terkesan cuek terkait izin dan teknis pengerjaan galian pipa tersebut.
Sebagai pucuk pimpinan di Perumda Mual Nauli sekaligus 'Panglima' Aparatur Sipil Negara di Pemkab Tapteng, Sekda belum dapat memberikan keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan, meski titik galian telah menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.