Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Langkat, telah berulang kali menggelar aksi unjukrasa di Polda Sumut.
Dalam aksinya, para guru mengkritik keras kinerja dari Polda Sumut dalam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Meski begitu, aksi para guru tersebut langsung ditanggapi oleh penyidiknya, yaitu AKP Rismanto Purba selaku panit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
Rismanto menyampaikan telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dalam perkara ini.
Sementara terkait dengan aktor intelektualnya, penyidik mengaku masih mempelajari siapa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Walau saat ini dua orang Kepala Sekolah (Kepsek) sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan tersangka tersebut koperatif.
"LBH Medan dan para guru honorer Langkat, menyayangkan sikap Polda sumut tersebut dengan membandingkan permasalah ini dengan Kabupaten Madina dan Batubara. Terkait Batubara sendiri, Polda sumut telah menetapkan tersangka baru yaitu eks Bupati Batubara," ujar Sofyan Muis Gajah, perwakilan LBH Medan, Rabu (31/7,).
Oleh karena itu, sambung Muis, LBH Medan dan guru honorer menduga jika Polda Sumut, khususnya Direktorat Kriminal Khusus, diduga melindungi para Pejabat Langkat yang terlibat dalam kasus PPPK Langkat.
"Parahnya, Plt Bupati Langkat sebelumnya tidak juga diperiksa. maka tindakan Polda sumut seyogyanya telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor," tegasnya.
"Oleh karena itu, LBH Medan dan Para guru Honorer Langkat Mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya," demikian tutup Sofyan Muis Gajah.