Sejumlah Warga Negara Afghanistan yang pada saat ini berada di Kota Manado menimbulkan sejumlah polemik. Pasalnya 10 WNA tersebut tidak lagi berstatus sebagai Refugee (Pengungsi) melainkan berstatus Imigratoir atau dapat dikatakan sebagai tahanan pihak keimigrasian. Hal tersebut terjadi pasca penutupan kasus (Case Closed) yang dilakukan oleh UNHCR (United Nation High Commisoner for Reguees) pada awal Februari 2019 lalu.
Pencabutan kasus tersebut sontak menimbulkan sejumlah aksi protes dari 10 WNA tersebut, mulai dari aksi mogok makan, hingga aksi bakar diri sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah RI dan UNHCR. Akibatnya 2 WN Afganistan atas nama Sajjad Yakub dan Muhammad Rahim meninggal dunia akibat aksi luka bakar pasca mendapatkan penanganan medis di RS Prof Kandouw Malalang Kota Manado.
Salah satu pemerhati masalah tersebut yang juga merupakan Akademisi Unsrat Manado, Rignolda Djamaludin mengatakan saat ini kondisi dari 10 WNA tersebut sedang dalam kedaan berduka pasca meninggalnya Mohammad Rahim. Hingga saat ini mereka masih berada di sekretariat BTM Masjid Ulil Albab Unsrat Manado. "Mereka masih berduka karena salah seoranag keluarganya a.n Muhammad Rahim baru meninggal, sekarang mereka masih tinggal di BTM Masjid Unsrat", ata Rignolda saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (24/3/2019).
Rignolda menambahkan keberadaan mereka di Sekretariant BTM Majid Unsrat karena mereka dijamin oleh BTM Masjid Ulil Albab Unsrat untuk tinggal disana sementara waktu. "Betul mereka tinggal disana sementara, BTM masjid menjamin mereka, karena kasihan juga jika harus di Rudenim mereka kurang bebas karena sudah berstatus Immigratoir", imbuhnya.
Ketika ditanyakan mengenai kejelasan status mereka saat ini, Rignolda menjelaskan bahwa kedepannya akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah RI maupun UNHCR untuk mencoba mengembalikan status mereka menjadi Refugee kembali. "Kedepan kita akan coba untuk lakukan komunikasi bersama Pemerintah RI dan UNHCR, karena jika mereka tidak segera mendapatkan status yang jelas, ini dapat berdampak pada masa depan 10 WNA Afganistan, terutama yang masih remaja", kata Mener Oda sapaan akrabnya.
Rignolda pun menjelaskan bahwasannya kita harus melihat ini dari sisi kemanusiaanya selain harus menerapkan aturan. "Kita harap semua pihak juga memperhatikan dari sisi kemanusiaan, meski juga aturan yang ada harus dijalankan, kita harus bisa posisikan bagaimana jika ada WNI yang di luar negeri seperti mereka", imbuhnya.
Hingga saat ini memang imigrasi dan pihak Pemerintah RI masih terus mencarikan cara untu menyelesaikan permasalahan ini. Satu sisi lain, 10 WNA Afganistan tersebut berharap menjadi WNI jika bisa. Namun sesuai dengan Pasal 9 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, permohonan kewarganegaraan dapat diperoleh jika sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, serta mempunyai pekerjaan/berpenghasilan tetap.
Sementara sesuai dengan Peraturan Dirjen Imigrasi terkait Imigran Ilegal bahwa pengungsi merupakan bagian dari Imigran Ilegal sehingga tidak mungkin mereka memiliki dokumen perjalanan serta pekerjaan yang tetap. Sehingga untuk menjadi WNI tidak memungkinkan.