DPN LKLH Serahkan SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke DPD LKLH Batu Bara
Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Selasa, 13 Agu 2024 18:23
Istimewa
DPN LKLH yang diWakili Irmansyah selaku Sekjen bersama dengan Pengurus DPD LKLH Batu Bara mengabadikan Kegiatan dengan foto bersama
DPN LKLH Bersama DPD LKLH Batu Bara di RJ Coffee Sei Suka. Diketahui DPN LKLH melalui Sekjen DPN LKLH Irmansyah, SE. melaksanakan kunjungan kerja sekaligus Konsolidasi Organisasi dengan DPD KLH Kab. Batu Bara di RJ Coffee Indrapura Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara pada tanggal 12 Agustus 2024 kemarin.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan itu disambut oleh Sekretaris DPD LKLH Batu Bara Sopian Sembiring beserta anggotanya Aidil Hafif.
Pada pertemuan yang dilaksanakan itu, DPN-LKLH yang diwakili oleh Sekjen DPN-LKLH Irmansyah, SE. didampingi Sofyan selaku stafnya, menyampaikan salam dari Ketua Umum DPN-LKLH M.S. Damanik yang tidak dapat hadir disebabkan masih bertugas di areal Konservasi PTPN IV.
Dalam pengarahannya, Irmansyah menyampaikan betapa pentingnya Konsolidasi Organisasi serta Evaluasi program kerja DPD-LKLH Batu Bara tahun 2024/2025 di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itulah DPN LKLH datang berkunjung ke DPD LKLH Batu Bara. Dalam amanatnya, ia juga menyebutkan bahwa Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup merupakan lembaga yang bersifat independen dan tidak terikat kepada suatu golongan. Namun, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup juga senantiasa membuka pintu dengan lebar untuk instansi dan lembaga serta persatuan apapun untuk kerja sama sepanjang hal tersebut masih di dalam koridor Undang-undang dan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sepanjang hal tersebut untuk kebutuhan masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah.
Nah, selama ini Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam hal melentangkan tirai kebenaran yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Maka DPD LKLH Batu Bara juga kami harapkan dapat melakukan hal tersebut dan terus-menerus memasyarakatkan LKLH. Artinya, masyarakat Batu Bara harus tahu apa itu Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, apa visi misi-nya, dan skema apa yang senantiasa dilakukan oleh LKLH untuk penyelesaian persoalan di tengah-tengah masyarakat serta dengan skema apa pula LKLH hadir bersama dengan pemerintah sebagai wujud LKLH yang juga corong pelaksana program pemerintah, ucap Irman.
Terlihat pada acara itu DPN-LKLH menyerahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan di Bidang Kehutanan tahap XIV tanggal 22 Agustus 2023 Nomor urut 18 atas nama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) DPD Kab. Batu Bara di Kawasan HPT di Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara ± seluas 466 Ha.
Pada pertemuan tersebut, Ketua DPD-LKLH Batu Bara Ali Umar, SH. didampingi sekretarisnya pasca penerimaan SK. Menteri LHK tersebut mengatakan, akan melaksanakan sosialisasi atas penerbitan SK. Menteri LHK tersebut di atas kepada Muspida plus dan Muspika plus di Kab. Batu Bara dan instansi yang membidangi hukum dan Kehutanan dengan bersurat perihal pemberitahuan penerbitan SK. Menteri LHK dan mengundang para petani penggarap/pekebun yang masuk dalam lokasi subjek hukum DPD LKLH Batu Bara seluas 466 Ha, dengan melakukan pendataan dan identifikasi lapangan untuk mengetahui nama-nama penggarap dan luasannya serta posisi koordinatnya dan juga surat-surat tanah sebagai alas hak yang telah terlanjur diterbitkan dalam Kawasan hutan.
DPD-LKLH Batu Bara berharap dukungan dari pemerintah daerah dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan melalui skema PP.24 tahun 2021 di Kec. Sei Suka dan sekitarnya. Kami berharap kepada pemerintah daerah kiranya dapat mendukung kami dalam hal ini sebab apa yang kita lakukan ini adalah merupakan kerja nyata yang sifatnya membantu pemerintah dan sangat wajarlah pemerintah daerah memberikan dukungan kepada kita, sebut Ali pada media.