Jumat, 24 Apr 2026

DPN LKLH Sebut Formapp Desa Tomuan Holbung Sebagai Subjek Hukum Bidang Kehutanan oleh Kementerian LHK-RI

Asahan (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Senin, 19 Agu 2024 00:29
DPN LKLH
 Istimewa

DPN LKLH

Terkait dengan adanya surat undangan Polres Asahan No: B/2252/VIII/RES.1.24/2024 pada tanggal 7 Agustus 2024 beberapa waktu yang lalu perihal undangan untuk wawancara yang ditujukan kepada 5 (lima Orang ) selaku pengurus dan anggota Formapp (Forum Masyarakat Peduli Pembangunan) Desa Tomuan Holbung Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, pada surat tersebut telah memanggil Pengurus Formapp yang merupakan Dampingan DPN LKLH atas dugaan tindak Pidana UU No. 39 tentang Perkebunan pasal 107 huruf a yang berbunyi setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan. yang berlokasi di dusun III. IV. dan VII Desa Tomuan Holbung.

Pada pertemuan dengan Dir. Eksekutif DPN LKLH Irmansyah,SE. yang sengaja berkunjung Ke Kabupaten Asahan dengan Pengurus Formapp di Kisaran tanggal 14 Agustus 2024 yang lalu , menyatakan pada media ini pada hari Minggu 18 Agustus 2024 melalui Via WhatsAppNya mencetuskan, bahwa pasal yang disangkakan pada Formapp itu belum tepat substansi hukum nya.

"Sebab lokasi perkebunan yang diusahai dan dikuasai oleh Formapp tersebut berada dalam Kawasan Hutan dengan Status Fungsi HPK (Hutan Produksi Konversi) yang diselesaikan dengan implementasi Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 110A dan Pasal 110B , Melalui Skema PP. 24 tahun 2021 tentang tentang Tata Cara pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif dibidang Kehutanan , bukan diselesaikan secara pidana melalui Undang-undang No. 39 tentang Pekebunan". Ucap Irman 

Ditambahkan nya lagi, berdasarkan hasil kordinasi DPN LKLH dengan Kementerian LHK di Jakarta bahwa Formapp telah dtetapkan sebagai subjek Hukum atas kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud didalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.Sk952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 tentang Data dan Informaso kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan dibidang kehutanan tahap XIV a/n Subjek Hukum Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) di Desa Tomuan Holbung seluas 1.662,45 Ha pada Kawasan HPK, yang ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 
Untuk dilakukan penangkapan kelengkapan Data permohonan Penataan Kawasan Hutan melalui Skema PP 24 tahun 2021, yang pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di Pokja VIII Satlakwasdal (Satuan Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian UUCK Bidang Kehutanan) di Kementerian LHK sebagaimana surat dari Sekjen LHK No. No.S.42/SETJEN/SATLAKWASDAL-UUCK/B/01/2024 tanggal 1 April 2024 perihal Tanggapan atas surat permohonan audiensi.

Lebih lanjut pengurus Formapp yang diketuai oleh Terima S. Sinaga bersama dengan anggota lainnya yang didampingi Penasehat Formapp Toga Sinurat tetap bersikap koperatif dan terbuka dalam menghadiri Undangan Polres tersebut walaupun bersifat undangan wawancara.

Diketahui bahwa terkait hal ini Kapolres Asahan belum ada memberikan informasi kepada media
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️