Dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Dispora Sumut) saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat Bupati Batu Bara, hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Meski laporan terkait dugaan korupsi ini telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum tampak adanya langkah nyata dari lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi lambannya tindakan dari KPK, Wakil Ketua PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Muhri, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 73.LHP/XVIII.MDN/12/2024, menyebutkan adanya kekurangan volume serta mutu pada sejumlah proyek di lingkungan Dispora Sumut.
Ia menyebutkan, pemeriksaan fisik yang melibatkan PPK, PPTK, pengawas, penyedia jasa, serta Inspektorat dan hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Sejumlah proyek yang dimaksud antara lain pembangunan Indoor Volleyball, rehabilitasi tribun penonton utara dan selatan Stadion Mini, serta rehabilitasi sirkuit Disporasu.
Selain itu, proyek pembuatan sirkuit motocross, pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Sumut, serta sejumlah proyek rehabilitasi lainnya juga tercatat mengalami kekurangan volume.
Proyek-proyek lain yang disebut mengalami masalah serupa adalah rehab lintasan sepatu roda, rehab GOR Veteran, rehab GOR Futsal, hingga pengecatan pagar Sumut Sport Center.
Akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, negara dirugikan hingga lebih dari Rp1,7 miliar.
Muhri yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014–2019 mengaku memiliki data lengkap dan valid terkait temuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melaporkan Baharuddin Siagian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab saat itu.
“Meskipun sekarang sudah menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Batu Bara, yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum pidana,” tegas Muhri.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Sebelumnya, BPK menyampaikan secara rinci nilai kerugian negara berdasarkan proyek yang mengalami kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
Berikut rincian nilai kekurangan berdasarkan audit BPK:
- Pembangunan Indoor Volleyball: Rp536.751.274,41.
- Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini: Rp344.524.984,92.
- Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini: Rp138.788.262,58.
- Rehab Sirkuit Disporasu: Rp113.969.623,64.
- Pembuatan Sirkuit Motocross: Rp107.622.495,49.
- Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG): Rp350.114.493,32.
- Rehab Lintasan Sepatu Roda: Rp24.029.079,84.
- Rehab GOR Veteran: Rp63.915.403,26.
- Rehab GOR Futsal: Rp63.915.403,26.
- Pengecatan Pagar Sumut Sport Center: Rp39.229.762,40.
Total nilai kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Sementara itu, dilansir dari Orbitdigitaldaily.com pada Ahad (10/8), Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mengaku belum mengetahui adanya temuan tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
“Dicek dulu ya,” jawab Sulaiman secara singkat saat dikonfirmasi terkait LHP BPK Sumut yang mengindikasikan kerugian negara di Dispora Sumut tahun anggaran 2024.
Pernyataan itu mendapat tanggapan keras dari Muhri, yang menyayangkan sikap Kepala Inspektorat yang dinilai lamban.
“Berita temuan audit BPK ini sudah viral di mana-mana. Sangat aneh jika seorang Kepala Inspektorat Pemprov Sumut tidak mengetahui,” kata Muhri.
Ia juga menyinggung posisi strategis Kepala Inspektorat yang seharusnya membantu Gubernur Bobby Nasution dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Menurut Muhri, Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2024.