Ketua Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Yudi Pratama, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara untuk segera mengambil langkah konkret dengan menutup operasional batching plant (pabrik pencampuran beton) yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.
Desakan ini muncul sebagai respons atas investigasi yang dilakukan terkait dampak lingkungan dan operasional perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi serta mengganggu kenyamanan warga.
Menurut Yudi Pratama, keberadaan pabrik tersebut telah menimbulkan beberapa persoalan serius di tengah permukiman warga.
Pertama, polusi udara dan debu. Operasional pabrik menghasilkan residu debu semen yang beterbangan ke rumah warga dan tempat di pinggir jalan, yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan pernapasan (ISPA).
Kedua, kerusakan infrastruktur jalan. Kendaraan berat pengangkut material yang melebihi tonase diduga menjadi penyebab utama rusaknya akses jalan desa.
Ketiga, masalah perizinan. Yudi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan salah satu pejabat di Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, sekitar 90 persen dokumen izin tidak ada, termasuk kelengkapan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dari fasilitas tersebut.
“Kami tidak anti-investasi, namun setiap unit usaha yang berdiri di Batu Bara harus taat aturan dan tidak mengorbankan kesehatan serta kenyamanan warga lokal. Jika prosedur tidak ditempuh dan warga dirugikan, Pemkab melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup harus berani bertindak tegas untuk menutup lokasi tersebut,” ujar Yudi Pratama dalam keterangannya, Jumat (13/02).