Praktisi hukum Yudi Pratama, S.H., mengeluarkan pernyataan keras terkait integritas penyelenggara dan pengawas negara di Kabupaten Batu Bara. Ia menyoroti dua isu krusial: Patut Diduga penggunaan ijazah palsu Wakil Ketua DPRD serta indikasi penghalangan informasi publik oleh pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara.
Menurut Yudi, kedua persoalan ini telah bergeser dari sekadar isu administratif menjadi dugaan tindak pidana murni yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Ijazah Palsu: Kejahatan Serius
Yudi Pratama menegaskan bahwa penggunaan ijazah yang patut diduga palsu oleh Wakil Ketua DPRD Berinisial NH bukan hanya pelanggaran etika parpol, melainkan tindak pidana pemalsuan dokumen.
1. Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
2. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003: Penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik yang terbukti palsu diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
3. Konsekuensi Logis: "Jika jabatan diraih dengan dokumen palsu, maka gaji dan tunjangan yang diterima dari uang negara adalah bentuk kerugian negara," tegas Yudi.
KPU Batu Bara dan Pidana Keterbukaan Informasi
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pejabat publik di KPU Batu Bara. Yudi menilai sikap pejabat KPU yang diduga menutup-nutupi atau tidak memberikan informasi publik terkait verifikasi dokumen pencalonan dapat dijerat hukum.
"Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang seharusnya diumumkan atau diberikan sesuai Undang-Undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana," ujar Yudi Pratama, S.H.
Ia merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 52, yang mengancam pejabat badan publik dengan pidana kurungan dan denda jika terbukti sengaja tidak menyediakan informasi yang diminta sesuai ketentuan.
Yudi Pratama meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu. Ia menilai transparansi di KPU dan validitas identitas di DPRD adalah fondasi demokrasi di Batu Bara.
"Jangan ada kesan melindungi oknum. Jika KPU tertutup, publik patut curiga ada apa di baliknya. Kami meminta penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi demi menjaga marwah Kabupaten Batu Bara," tutupnya.