BPK RI provinsi Sumatera Utara bersama dengan pemerintah kota Tanjungbalai melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di halaman kantor walikota Tanjungbalai, di jalan Jend. Sudirman, kelurahan Sijambi, kecamatan Datuk bandar, kota Tanjungbalai, Kamis, 24 April 2025.
Terlihat puluhan kendaraan roda 2 dan roda empat terparkir di halaman kantor walikota Tanjungbalai yang siap untuk diperiksa oleh BPK RI provinsi Sumatera Utara bersama inspektorat dan BPKPD kota Tanjungbalai.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Pemeriksaan fisik kendaraan ini sudah berlangsung selama tiga hari untuk menegakkan disiplin pembayaran pajak kendaraan, mengecek kelengkapan dokumen, dan kelengkapan fisik kendaraan.