Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melakulan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Selasa (19/8/2025) pukul 14:00 Wib.
Rizky Enda Chaniago sebagai Koordinator Massa APAK Sibolga-Tapteng dengan lantang menuntut kepastian hukum dari Kejaksaan, dan mendesak pihak Adhyaksa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan mobil Dinas, berupa Toyota Fortuner BB 1064 M (2015) dan Toyota New Avanza BB 309 M (2013), di Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah.
“Laporan kasus ini sudah berulang kali dilayangkan, termasuk oleh mantan PJ Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Sugeng Riyanta ke Kejatisu. Tapi hingga hari ini, proses hukum justru jalan di tempat. Ada apa dengan penegakan hukum kita? Jangan-jangan ada permainan di balik mandeknya kasus ini!," tegas pria yang akrab disapa Enda ini.
Senada dengan itu di sampaikan Rahmad Hidayat Panggabean selaku pimpinan aksi. Ia menuding pihak Kejaksaan Negeri Sibolga sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan terkesan melakukan pembiaran.
“Kami mendesak Kejari segera menetapkan tersangka! Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau aparat penegak hukum takut pada oknum DPRD, rakyat yang akan mengambil sikap!” seru Rahmad dengan lantang.
APAK menduga penyalahgunaan aset mobil dinas tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi desakan massa, Kasi Intel Kejari Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diteruskan dari Kejati Sumut.
Sebagai Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy menyebutkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan sedang melakukan pengumpulan keterangan baik itu data maupun dokumen.
“Kami tegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Proses penyelidikan ini transparan, akuntabel, dan profesional. Bahkan kami akan meminta keterangan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini,” ujar Dedy.
Namun, jawaban dari perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga sepertinya belum sesuai harapan massa demontrasi. Bahkan menurut pendemo pernyataan pihak Kejari Sibolga hanyalah jawaban normatif tanpa progres nyata.
Dengan ungkapan yang diterima dari pihak Adhyaksa Sibolga, APAK menilai bahwa dalam kasus tersebut sudah mencukupi bukti dan alasan hukum untuk segera menetapkan tersangka, bukan lagi sekadar menggantung di tahap penyelidikan.
Amatan di lapangan, aksi dari APAK berjalan dengan kondusif hingga selesai dan dikawal ketat oleh pihak Polres Sibolga.