Hina Suku Batak, Pemilik akun Facebook Aldy Prayoga dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (8/9/2021). Sebagai pelapor Francus Sihombing, dengan laporan polisi nomor: LP/B/248/IX/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara.
Francus melaporkan pemilik akun FB Aldy Prayoga karena dalam komentarnya pada tanggal 6 September 2021, menuliskan kalimat 'Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK', pada postingan video akun Facebook 'Sepuluhbersaudara Tambunan' yang diposting di laman grup Facebook 'Natizen Batak Bersatu'.
Menurutnya, komentar pemilik akun FB Aldy Prayoga tersebut telah menghina suku Batak tidak hanya di Tanjungbalai maupun Indonesia, juga suku Batak di seluruh dunia.
"Kami, pada hari ini, Rabu tanggal 8 September 2021, telah melaporkan akun Facebook atas nama Aldy Prayoga terkait komentarnya terhadap video di Facebook yang diunggah "Sepuluhbersaudara Tambunan" yang diposting di grup Facebook "Natizen Batak Bersatu". Dalam komentarnya itu, dia bilang "Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK" dan juga mengatakan, 'Siap Berperang'," ucap Francus.
Francus Sihombing, yang juga Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Tanjungbalai, berharap Polres Tanjungbalai segera memproses laporannya sesuai hukum yang berlaku. Karena dia menilai, komentar pemilik akun FB Aldy Prayoga tersebut bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis yang dapat memecah belah bangsa.
"Pemilik akun kita laporkan atas dugaan melakukan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinarki dikonfirmasi lewat aplikasi pesan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya baru laporan tadi sore. Kita lakukan penyelidikan dulu ya pak, trims," jawabnya.