LKLH Telusuri Dugaan Data Fiktif Peserta Penerima Kebun Plasma Perpanjangan HGU PT. SHJ
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Kamis, 19 Agu 2021 13:29
Istimewa
Irmansyah, SE Sekretaris Jendral DPN LKLH
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) melalui Sekjend-nya Irmansyah, SE yang dihubungi Media ini melalui Via WhatsApp-nya pada hari Kamis (19/8/2021), mengutarakan dan meminta pengurus LKLH Labuhanbatu Utara segera menindaklanjuti dengan menyelidiki adanya dugaan data fiktif nama-nama peserta fasilitasi perkebunan plasma atas usulan perpanjangan HGU PT. Serba Huta Jaya di Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara.
''Dasar dari penelusuran adanya dugaan data fiktit ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang berada di sekitar kebun PT. Serba Huta Jaya dan berdasarkan Informasi dari Instansi yang membidangi pertanahan baik di pusat maupun daerah bahwa PT. Serba Huta Jaya ada memiliki HGU dari Menteri Dalam Negeri tahun 1988 dengan NO. SK MENDAGRI No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988 seluas (±) 4.500 Ha di Kab. Labuhanbatu Utara, dengan masa aktif HGU selama 30 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2018'', paparnya.
Lanjutnya lagi, bahwa Perpanjangan HGU harus mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, Bahwa kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
''Telah tertuang di Dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN RI No.11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma dijelaskan "Pembangunan kebun masyarakat /kebun plasma ditujukan untuk masyarakat sekitar, dengan kriteria Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten". Dan "Penetapan Petani Peserta Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat/Daftar petani peserta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ditetapkan oleh bupati yang ditunjuk atas dasar usulan dari camat dan kepala desa/kepala kampung setempat'', bebernya.
Senada dengan itu Sofyan Damanik selaku Ketua DPN LKLH juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menerus menelusuri Plasma Perkebunan Milik PT SHJ yang beralamat di Kecamatan Marbau Kabupaten Labura Tersebut. ''Kita akan telusuri kebenaran dugaan adanya data fiktif petani peserta kebun plasma atas usulan perpanjangan HGU PT. Serba Huta Jaya dengan konfirmasi dan meminta klarifikasi lebih dulu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan jika memang benar terjadi penipuan data ini maka LKLH meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak Menerbitkan SK. Perpanjangan HGU maupun membatalkan kembali HGU yang telah diterbitkan'', ucapnya.
Sampai berita ini di meja redaksi untuk keseimbangan informasi media ini berupaya menghubungi Pihak PT Serba Huta Jaya namun belum tersambung.