Jumat, 24 Apr 2026

DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Terima Surat dari Menhut tentang Ketegasan Pemerintah terhadap Pelaku Usaha dalam Kawasan Hutan

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Kamis, 08 Mei 2025 11:38
DPN LKLH
 Istimewa

DPN LKLH

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dikabarkan telah menerima surat mengenai ketegasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan. Surat tersebut diterima dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Sebelumnya, diketahui dari Sekretaris Jenderal DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Irmansyah, S.E., bahwa Ketua Umum DPN LKLH, Bapak Sopyan Damanik, telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan kepada Kementerian Kehutanan mengenai mekanisme PP Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Surat tersebut dilayangkan sesuai dengan surat Nomor: 002/DPN-LKLH/IV/2025 tanggal 5 Februari 2025, di mana Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dalam pokok suratnya menyampaikan kepada Menteri Kehutanan sebagai berikut:

A. Banyak masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, yang usahanya terbangun dalam kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan berusaha. Mereka telah menyampaikan usulan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2024 untuk dapat masuk ke dalam inventarisasi data dan informasi Kementerian Kehutanan RI, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
B. Telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Tahap I sampai dengan Tahap XXIV (24), tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.

C. Beredar informasi bahwa permohonan masyarakat sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, yang telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Kehutanan RI, tidak diproses lagi akibat dibubarkannya atau dicabutnya Satlakwasdal Implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan," sebut Irmansyah.

Ia menambahkan bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Sekretariat Jenderal telah menyampaikan surat tanggapan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, sesuai dengan surat Nomor: S.76/Rokum/APP/KSA.0/15/2025, perihal tanggapan atas surat dari Ketua DPN LKLH.

Dalam isi surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan poin A sampai dengan C di atas, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup memohon adanya kebijakan yang memberikan kepastian agar permohonan dan usulan masyarakat, baik perseorangan, badan hukum, pemerintah daerah, maupun unsur lainnya, dapat diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Berdasarkan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa poin sebagai berikut:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan hutan dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 5 Tahun 2025:

iklan peninggi badan
Ayat (1): Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan, dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, atau yang disebut dengan nama lain, yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan selanjutnya disebut Satgas.

Ayat (2): Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

3. Memperhatikan ketentuan tersebut di angka 2 (dua), dapat kami sampaikan bahwa di dalam kawasan hutan tidak dapat dilakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan," sebut Irman menjelaskan isi surat yang diterimanya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️