Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) resmi menerima Buku Panduan Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyerahan buku tersebut dilakukan pada Senin, 24 Juni 2025, di Lantai 8 Blok 1 Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta. Ketua Umum DPN LKLH, Sopyan Damanik, hadir langsung bersama Direktur Investigasi dan Litbang serta salah satu anggota investigasi, Hasan.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang dikirimkan oleh DPN LKLH kepada Dirjen KSDAE. Surat itu tercatat dengan Nomor: 104/DPN-LKLH/V/2025 perihal permohonan arahan dan petunjuk tata cara penyelesaian tanah yang terbangun di dalam kawasan hutan konservasi.
Sopyan Damanik menjelaskan, pihaknya mengajukan surat permohonan tersebut karena melihat banyaknya persoalan yang terjadi di tengah masyarakat yang secara aktif berusaha maupun beraktivitas di dalam kawasan suaka alam dan hutan konservasi lainnya.
“Kami menerima banyak laporan dari berbagai wilayah terkait konflik pemanfaatan lahan di kawasan seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh dan Sumatera Utara, hingga Suaka Alam Sungai Dumai dan Sei Leidong,” ungkap Sopyan.
Ia juga menyebutkan beberapa kawasan lain yang turut menjadi perhatian lembaganya, antara lain Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat, serta taman nasional di daerah lain di seluruh Indonesia yang menghadapi persoalan serupa.
Menurutnya, sebagai lembaga yang fokus pada rehabilitasi, konservasi, serta pengembangan skema kemitraan dengan masyarakat, LKLH merasa perlu meminta panduan resmi dari pemerintah. Hal ini penting guna memastikan pendekatan penyelesaian masalah yang sesuai aturan.
Dalam kunjungan ke kantor KSDAE, rombongan DPN LKLH diterima oleh Radit Utama Putra, perwakilan dari Bidang Kawasan Konservasi Direktorat KSDAE. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh diskusi konstruktif.
Sopyan mengungkapkan, pihaknya menyampaikan secara langsung berbagai dinamika di lapangan, termasuk ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat yang sudah lama bermukim atau menjalankan usaha di kawasan konservasi.
Menanggapi hal tersebut, Radit Utama Putra menyambut baik inisiatif LKLH dan menyerahkan langsung buku panduan yang dibutuhkan. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam menyelesaikan konflik pemanfaatan kawasan secara bijaksana.
“Mohon dibaca dan dipahami, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Radit kepada rombongan DPN LKLH sembari menyerahkan buku panduan tersebut, seperti disampaikan kembali oleh Sopyan.
Sopyan menambahkan, buku panduan tersebut memuat mekanisme dan prosedur resmi yang dapat ditempuh oleh masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aktivitas yang terlanjur terbangun di kawasan suaka alam atau taman nasional.
Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan terbuka dari pihak KSDAE terhadap surat dan permohonan dari lembaganya. Ia juga berkomitmen untuk menyampaikan isi panduan tersebut kepada masyarakat di wilayah-wilayah terdampak.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat melalui fasilitasi dari lembaga kami, agar pengelolaan kawasan tetap mengedepankan aspek konservasi dan keadilan sosial,” ujar Sopyan.
DPN LKLH berharap keberadaan buku panduan ini dapat menjadi awal dari penyelesaian yang lebih sistematis terhadap berbagai persoalan agraria dan lingkungan hidup di kawasan konservasi yang ada di Indonesia.
Sebagai penutup, Sopyan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan konservasi di tingkat nasional maupun daerah, serta mendorong penyusunan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.