Minggu, 03 Mei 2026

Tingkatkan kepatuhan peserta BPJS, ini dia senjata Jokowi

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Budi Senin, 30 Mei 2022 23:40
BPJS Kesehatan
 Istimewa

BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satunya ialah mewajibkan JKN sebagai syarat mendapatkan layanan publik.

Adapun, layanan publik yang dimaksud ialah pembuatan SIM, STNK, pengurusan jual beli tanah sampai keperluan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini pun membuat banyak masyarakat berpikir kebijakan dilakukan untuk menguntungkan BPJS Kesehatan.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan alasan sesungguhnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan, tidak lain karena banyaknya masyarakat yang tidak puas atas pelayanan BPJS Kesehatan.

Beberapa waktu yang lalu, ia pun menjelaskan bahwa ia menyadari dari sisi kepuasan peserta JKN yang asalnya dari Sabang sampai Merauke. Terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki. Hal ini dikarenakan, masyarakat merasa tidak puas. Hal ini berujung pada kemunculan Inpres tersebut.
Oleh karena itu, melalui Inpres tersebut akan dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama, memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat atas layanan publik.

Kedua, meningkatkan akses dan mutu layanan JKN KIS. Tidak hanya pesertanya yang bertambah, tetapi layanannya pun menjadi semakin bagus dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Kunta Wibawa pun menjelaskan, hal ini utamanya untuk rakyat miskin. Dapat diketahui sebelum ada JKN, rakyat miskin cenderung sulit untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN, maka secara tidak langsung akses tersebut akan terbuka luas. Hampir seluruh masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan dari puskesmas, poli, sampai Rumah Sakit.

Aspek ketiga, mencakup penguatan peran pemerintah daerah atau Pemda. Dalam hal ini, Pemda akan ikut serta dalam membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN, namun dianggap miskin di daerahnya. Hal ini dibantu pula dengan membayar iuran secara penuh atau dengan subsidi.

Aspek keempat, ialah berupa perbaikan tata Kelola JKN. Perbaikan ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan, akan ada perbaikan mutu layanan, dimana tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif. Pemerintah pun akan menyinergikan BPJS Kesehatan dengan pajak.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Menteri Keuangan pun melakukan kerja sama untuk pertukaran data antara Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan ini belum dapat dijelaskan seutuhnya, sebab pihaknya masih menyusun regulasi lebih lanjut dengan pihak lainnya.
Editor: Tessa
Sumber: pajakku.com

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️