Alfriyansah Ujung, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Dusun Borno, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Senin (28/10/2024).
Kepada wartawan di lokasi, anggota DPRD dari Dapil Sumut 11 itu menyebut sidak ke lokasi proyek dimaksud, menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya berbagai kejanggalan di proyek tersebut.
"Sebagai wakil rakyat, saya harus peka terhadap informasi maupun pengaduan masyarakat. Ada kabar, proyek ini menimbulkan kerusakan lingkungan, maka saya turun untuk melihat langsung," kata Alfriyansah.
Setelah meninjau dan konfirmasi kepada pihak perusahaan di lokasi, politisi PDI Perjuangan itu menyebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dikerjakan PT AK dan PT SEA itu.
Diantaranya, pihak perusahaan tidak bersedia menunjukkan dokumen izin proyek. Kemudian, puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari negara China, ada sebagian statusnya diduga TKA illegal.
Selanjutnya, sejumlah material proyek seperti batu, pasir dan kayu yang digunakan untuk pembangunan mess, sebagian diduga diperoleh tidak dari penyedia yang sah.
Proyek tersebut juga diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan Daerah Aliran Sungai.
"Sebagian material yang digunakan saya duga diperoleh bukan dari penyedia yang sah, yang membayar pajak. Saya cek bon faktur pengantaran material, hanya sedikit. Sementara bangunan di sini, sudah banyak berdiri. Dugaan, bahannya dari ilegal. Ini kan merugikan negara, jika material tidak dikenakan pajak," kata Alfriyansah.
Pantauan wartawan, di lokasi, Alfriyansah disambut seseorang yang mengaku pengawas lapangan berkewarganegaran China dan seorang penerjemah bahasa yang mengaku baru dua minggu bekerja di proyek itu.
Kepada pengawas melalui penerjemah, Alfriyansah menyampaikan beberapa temuannya, untuk ditindaklanjuti, dikoordinasikan ke pihak perusahaan.
Berselang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Dairi Saut Maruli Tua Sinaga yang tiba di lokasi, kepada Alfriyansah menyebut pihaknya tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan itu, karena semua pengurusan ijin dan dokumen ada di pemerintah pusat.
Pun demikian, kata Saut, pihaknya akan melakukan peninjauan, menindaklanjuti dugaan adanya kerusakan lingkungan dampak proyek tersebut.