Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara, Hendriadi menanggapi beredarnya surat keputusan DPP terkait penunjukkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Hendriadi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan SK Plt Ketua DPD Golkar.
Pertama, SK Plt diketahui diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu, secara administratif patut dipertanyakan.
Selain itu, SK tersebut tidak memuat dasar atau alasan yang jelas mengenai urgensi penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
“Dalam tradisi organisasi Partai Golkar, setiap keputusan strategis tentu harus memiliki dasar yang kuat dan argumentatif. Sampai hari ini, kami belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan substantif penerbitan SK Plt tersebut,” ujar Hendriadi.
Kedua, penerbitan SK Plt dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, di mana dalam penetapan kebijakan yang bersifat strategis seharusnya didahului melalui rapat pleno atau Rapat Pengurus Harian. Dan tahapan tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Ketiga, DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh kader yang loyal dan konsisten bersama Bapak Musa Rajekshah (Ijeck) agar tetap solid, dan tidak terprovokasi atas pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Soliditas kader adalah kunci. Jangan sampai dinamika ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan Partai Golkar di Sumatera Utara,” tegas Hendriadi.
Keempat, terkait langkah-langkah organisasi ke depan, Hendriadi menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil secara cermat dan konstitusional.
"Kami pengurus Golkar Sumut pastinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Musa Rajekshah, yang hingga saat ini diyakini masih merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang sah hasil Musyawarah Daerah tahun 2020.
Kelima, menanggapi pemberitaan mengenai mundurnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara Dtk. Ilhamsyah, Hendriadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat surat pengunduran diri secara tertulis yang diterima oleh DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
“Secara administrasi organisasi, pengunduran diri pengurus harus disampaikan secara tertulis. Sampai hari ini, hal tersebut belum kami terima,” jelasnya.
DPD Partai Golkar Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga marwah partai, menempuh jalur organisasi yang sah, serta mengedepankan persatuan demi keberlangsungan dan kejayaan Partai Golkar di Sumatera Utara.