Minggu, 03 Mei 2026

Catatan PKL Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU di IPWL LRPPN (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkoba) Bhayangkara Indonesia

Medan (utamanews.com)
Oleh: Agustina Lena Sari Habeahan Rabu, 18 Jun 2025 09:08
Agustina Lena Sari Habeahan
 Istimewa

Agustina Lena Sari Habeahan

Sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik dan profesional dalam bidang Kesejahteraan Sosial, mahasiswa melaksanakan kegiatan Praktikum Lapangan (PKL). Kegiatan ini menjadi medium bagi mahasiswa untuk menyelami langsung dunia kerja sosial, khususnya dalam konteks rehabilitasi.

Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan suatu momentum penting bagi mahasiswa Kesejahteraan Sosial untuk terjun langsung ke tengah masyarakat, memahami kompleksitas masalah sosial, serta mengasah kemampuan profesional dalam memberikan intervensi. PKL bukan sekadar praktik, melainkan belajar mendengarkan, merangkul, dan menyembuhkan.

Saya Agustina Lena Sari Habeahan NIM 220902036 mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara dengan dosen pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M. Kessos, Supervisor sekolah Bapak Eka Prahadian A, S.I.Kom., M.K.M., ICAP telah selesai melaksanakan praktek Lapangan Kerja Lapangan di IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia. Lembaga ini berlokasi di Jl. Jawa / Jl. Budi Luhur Gg. No. 8C, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan. IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia ini memiliki komitmen tinggi dalam menangani permasalahan penyalahgunaan NAPZA, melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial secara terpadu.

Selama pelaksanaan PKL, mahasiswa diperkenalkan pada kondisi riil individu yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, baik dari kalangan remaja hingga dewasa. Interaksi langsung dengan klien dan tim konselor menjadi pengalaman berharga yang memperluas wawasan dan meningkatkan kepekaan sosial sebagai calon Pekerja Sosial. Praktikan juga diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses penanganan klien. Adapun tahapan yang dilakukan oleh praktikkan adalah:
1. Assesment: Berdasarkan hasil asesmen awal pada tanggal 16 Maret 2025, klien SO (32 tahun), bekerja sebagai penjaga grosir keluarga, mengalami ketergantungan sabu-sabu sejak 2023 dengan pola penggunaan satu paket setiap tiga hari. Ketergantungan ini memengaruhi kondisi emosionalnya yang menjadi labil dan mudah marah. Klien juga mengalami konflik keluarga akibat perjodohan yang tidak diinginkan, hingga memutuskan meninggalkan rumah dan tinggal di luar. Situasi ini memperburuk kondisi psikososial dan meningkatkan kerentanan sosial klien. Oleh karena itu, intervensi diperlukan pada aspek bio-psiko-sosial, meliputi pemulihan zat, pengelolaan emosi, dan rekonsiliasi keluarga.

2. Planning: Berdasarkan hasil asesmen, perencanaan intervensi terhadap klien SO difokuskan pada empat aspek utama, yaitu pemulihan dari ketergantungan sabu-sabu, pengelolaan emosi, perbaikan relasi keluarga, serta peningkatan motivasi hidup. Langkah yang direncanakan adalah mengikutsertakan klien dalam program rehabilitasi selama 3 bulan. Selama masa rehabilitasi, klien akan mendapat layanan konseling individu, pembinaan spiritual dan terapi kelompok.

3. Intervensi: Pada tahap ini, intervensi dilakukan dengan mengikutsertakan klien SO dalam program rehabilitasi selama tiga bulan. Dalam program ini klien menjalani konseling individu, terapi kelompok, dan pembinaan spiritual. Pendekatan terhadap keluarga juga mulai dilakukan dengan adanya visit dari keluarga untuk memperbaiki hubungan yang sempat renggang.

4. Evaluation: Evaluasi dilakukan secara berkala selama masa rehabilitasi dengan pendekatan observasi langsung dan konseling individu. Hasil evaluasi menunjukkan adanya perkembangan positif pada klien SO. Klien mulai dapat mengendalikan emosinya, menunjukkan sikap kooperatif, dan mengikuti program dengan baik. Hubungan dengan keluarga juga mulai membaik melalui komunikasi yang lebih terbuka. Meskipun belum sepenuhnya pulih, klien menunjukkan motivasi untuk berubah dan melanjutkan proses pemulihan.
produk kecantikan untuk pria wanita

5. Termination: Terminasi terhadap klien SO dilakukan lebih cepat dari rencana awal. Klien yang direncanakan menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan, namun pada bulan kedua keluarga mengajukan permohonan agar klien dipulangkan lebih awal. Permohonan tersebut dipertimbangkan secara matang oleh tim rehabilitasi dengan melihat perkembangan klien selama proses pemulihan. Oleh karena itu, terminasi disetujui karena klien mencapai tingkat stabilitas awal yang memungkinkan untuk melanjutkan proses pemulihan di lingkungan yang baru. Klien terminasi pada tanggal 13 Mei 2025 dengan rencana ke depan pindah ke Jakarta bersama istri.

Melalui pelaksanaan PKL ini, saya memperoleh banyak pembelajaran penting yang memperkaya pemahaman saya sebagai mahasiswa Kesejahteraan Sosial. Terlibat langsung dalam proses rehabilitasi di IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia membuat saya semakin menyadari pentingnya kehadiran pekerja sosial dalam mendampingi individu yang tengah berjuang melawan ketergantungan terhadap narkoba.
Sebagai penutup dari perjalanan praktik kerja lapangan ini, saya ingin menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari proses pembelajaran saya.

iklan peninggi badan
Ucapan terima kasih kepada Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kessos selaku dosen pengampu, serta Bapak Eka Prahadian A, S.I.Kom., M.K.M., ICAP selaku supervisor sekolah, atas bimbingan dan arahan selama pelaksanaan PKL.

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada supervisor Lembaga Bro Muhammad Haikal Sitorus dan seluruh staf IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia yang telah membimbing dan memberikan kesempatan berharga selama praktik.

Ucapan terima kasih yang mendalam juga saya tujukan kepada seluruh residen (klien) yang telah membuka diri dan mengizinkan saya belajar dari kisah, perjuangan, dan proses pemulihan yang dijalani. Semoga setiap langkah mereka menuju kehidupan yang lebih baik selalu diberi kemudahan dan kekuatan. Hal ini menjadi pengingat bagi saya bahwa dalam setiap proses pemulihan, harapan selalu ada bagi mereka yang ingin berubah. Sejalan dengan itu, saya percaya bahwa:
"Setiap orang berhak atas kesempatan kedua. Tugas kita bukan menghakimi masa lalu mereka, tapi menjadi bagian dari masa depan yang lebih baik."
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️