MK Tolak Gugatan Kedan, Bupati Sugeng Ucapkan Selamat ke Masinton-Mahmud
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Selasa, 04 Feb 2025 14:44
Istimewa
Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH.
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU yang di ajukan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) di tolak.
"Sehingga telah sah secara hukum Pasangan MAMA (Masinton-Mahmud) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 sampai dengan 2030, dan akan dilantik tanggal 20 Februari," sebut Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, Selasa (4/2/2025).
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2021 lalu, menyampaikan selamat kepada Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis (MAMA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2025-2030.
"Selaku Pj Bupati Tapteng atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan seluruh masyarakat, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Periode 2025 s/d 2030," ujar Sugeng Riyanta.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta berharap Masinton-Mahmud berhasil membawa Tapanuli Tengah naik kelas.
"Semoga kedepan sukses mengemban tugas negara dan berhasil membawa Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua.
Selanjutnya Pemkab akan mempersiapkan dan mensukseskan prosesi pelantikan dan menggelar 'Karpet Merah' untuk Pasangan MAMA (Masinton-Mahmud)," ungkap orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.