Sabtu, 25 Apr 2026

Divisi Hukum Dan Pengawasan KPUD Kab Labura, Habibullah Paparkan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Yamin Simatupang Sabtu, 28 Okt 2023 21:58
Habibullah Sitorus anggota KPUD Kab. Labura divisi Hukum dan Pengawasan
 Istimewa

Habibullah Sitorus anggota KPUD Kab. Labura divisi Hukum dan Pengawasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan berbagai proses tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, baik ditingkat KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Habibullah Sitorus, divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada awak media Utamanews.com pada Sabtu (28/10/23).

Habibullah menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan dan program penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Labura berlangsung secara berjenjang dengan berpedoman kepada berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan pedoman teknis lainnya. 

Pelaksanaan tahapan tersebut ada yang sudah berakhir, sedang berjalan dan menunggu, kata Habib. 
Adapun tahapan dan jadwalnya sebagai berikut :

Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan/Desa. 

Pembentukan PPK dimulai dari pendaftaran pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 November 2022 dan pelantikannya pada tanggal 4 Januari 2023.

Pembentukan dan rekruitmen anggota PPS dimulai dari pendaftaran, tanggal 18 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 dan pelantikannya pada tanggal, 24 Januari 2023. Masa tugas anggota PPK dan PPS adalah sampai dengan tanggal 4 April 2024.
produk kecantikan untuk pria wanita

Penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022 dan penetapannya secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 4 Juli 2023. 

Pemutakhiran daftar pemilih, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sejumlah 275.177 yang tersebar di 1.306 TPS, di 90 Desa/Kelurahan dan di 8 Kecamatan se - Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Kemudian, pasca penetapan DPT di tingkat KPU Kab/Kota, selanjutnya dilaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk layanan bagi pemilih pindah memilih yang telah terdaftar di dalam DPT dari suatu daerah ke daerah lain karena alasan tertentu pindah memilih seperti melakukan tugas pekerjaan, pindah domisili dan lain-lain dengan cara si pemilih melapor kepada PPS atau kepada PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI pada tanggal 22 Juni 2023 hingga tanggal 7 Februari 2024.

iklan peninggi badan
Tahapan Pencalonan;

a. Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 yang meliputi penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 18 Agustus Tahun 2023 serta penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 3 November 2023 yang kemudian diumumkan pada tanggal 4 November 2023. 

KPU Labuhanbatu Utara telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Labura sebanyak 331 calon yang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil) dari 14 partai politik untuk bersaing atau berkontestasi pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari tahun 2024 yang akan datang di Labuhanbatu Utara. 

b. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik pada tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023, dan pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 November Tahun 2023.

c. Tahapan pencalonan perseorangan, calon anggota DPD RI sebagai berikut; penyerahan dukungan minimal pemilih, verifikasi administrasi dokumen dukungan pemilih, verifikasi faktual dukungan pemilih dan penetapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih mulai dari tanggal 16 Desember Tahun 2022 sampai dengan tanggal 17 April Tahun 2023. Dan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei Tahun 2023 serta penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada tanggal 3 November tahun 2023.

Tahapan kampanye Pemilu; masa kampanye pada pemilu kali ini berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 sd tanggal 10 Februari 2024 yang dilaksanakan oleh peserta pemilu; partai politik (calon anggota DPR dan DPRD), oleh perseorangan, yakni calon anggota DPD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Dalam hal pelaksanaan kampanye tersebut di atas, tentu KPU akan berkoordinasi kepada stakeholder di setiap tingkatatan untuk menetapkan zona atau tempat kampanye, waktu kampanye dan jadwal kampanye serta tata cara atau mekanisme dan aturan pelaksanaan kampanye, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (BK) bagi peserta Pemilu untuk melakukan kampanye. 

Deklarasi kampanye damai, sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu, lazimnya dilakukan deklarasi kampanye damai yang difasilitasi oleh KPU secara berjenjang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelengarakan pemilu yang aman dan damai bagi seluruh komponen bangsa khususnya kontestan Pemilu untuk berkonstentasi. 

Dana kampanye, dana kampanye wajib dan mesti dipatuhi oleh semua peserta pemilu, dimulai dari pembukaan rekening dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penggunaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), pemasangan dan penertiban serta pembersihan alat praga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). 

Sosialisasi Pemilu; KPU akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar semangat dan gaung pemilu tersampaikan kepada semua lapisan masyarakat, baik di kota, di desa, di kampung-kampung maupun di dusun dusun. 

Selain itu, sosialisasi dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sosialisasi secara langsung dimaksud adalah bahwa KPU melakukannya secara langsung dengan bertatap muka ke berbagai basis Pemilih, yakni; pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih marjinal dan pemilih disabilitas.

Kemudian sosialisasi secara tidak langsung yaitu; melakukan sosialisasi dengan menggunakan media, yakni; media cetak, media elektronik, media online dan media sosial. 

Pembentukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 7 orang dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2 orang di setiap TPS. 

Pembentukan anggota KPPS ini akan dilaksanakan mulai dari pendaftaran pada tanggal 5 - 9 Januari 2024 dan pelantikannya pada tanggal 25 Januari 2024. 

Masa tugas anggota KPPS dimulai dari tanggal 25 Januari hingga tanggal 23 Februari tahun 2024, sedangkan untuk masa tugas petugas ketertiban TPS menyesuaikan dengan masa tugas anggota KPPS. 

Pengadaan dan distribusi logistik pemilu; program ini tentu tidak kalah pentingnya dengan berbagai tahapan dan program di atas karena KPU akan melakukan dan memastikan seluruh logistik pemilu baik itu berupa kotak suara, bilik suara dan surat suara serta kelengkapan TPS lainnya akan terdistribusi atau tersampaikan ke semua TPS yang ada. 

Pemungutan dan penghitungan suara diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024. Moment ini adalah puncak dari semua tahapan dan program Pemilu sebagai bentuk kedaulatan rakyat untuk memberikan hak pilihannya di TPS. 

Kemudian Rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU Kab./Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. 

Penetapan calon terpiih yakni; pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh KPU secara berjenjang.

Pelantikan; Adalah akhir dari semua pelaksanaan tahapan kontestasi pemilu serentak tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tanggal 1 Oktober tahun 2024 pelantikan anggota DPR RI dan anggota DPD RI

b. Tanggal 20 Oktober tahun 2024 pelantikan presiden dan wakil presiden; dan

c. Pelantikan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan menyesuaikan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kab./Kota di masing-masing wilayah. 

Habib mengatakan informasi yang disampaikan ini agar dapat diketahui dan bermanfaat oleh semua pihak. "Sebagai informasi umum tentang tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024," tuturnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️