Adapun dasar pelaksanaan verifikasi administrasi ini mengacu kepada Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan dari Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa awal pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU Kabupaten/Kota dimulai pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 dan berakhir pada hari Jum'at, 9 September 2020.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPUD Kab. Labuhanbatu Utara Divisi Tehnik dan Penyelenggaraan, Adi Susanto ST saat ditemuia awak media Utamanews.com di ruang Media Centre KPUD Kab. Labura, Senin (12/09).
"Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi bagi parpol berdasarkan SKPTS No 346 tahun 2022 yang pada surat tersebut menetapkan jadwalnya dari tanggal 16 Agustus hingga 9 September 2022", sebutnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan turunan dari KPU RI maka sebanyak 22 partai politik di kab. Labuhanbatu Utara yang dilakukan verifikasi administrasi namun ada 3 penghubung parpol yang tidak datang ke kantor KPUD Kab. Labura.
"Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, hanya 22 parpol saja yang dilakukan verifikasi administrasinya tapi diantaranya ada 3 penghubung Parpol yang tidak berkunjung ke kantor KPUD Kab. Labura," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang dilengkapi oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten adalah harus memiliki minimal 396 orang anggota Parpol yang tersebar di minimal 50 persen kecamatan di kab. Labuhanbatu Utara.
"Setiap daerah berbeda-beda syarat jumlah anggota parpolnya namun untuk kab. Labuhanbatu Utara minimal 396 orang jumlah anggota parpolnya yang ada di minimal 50 persen kecamatan," ungkapnya.
Masih dikatakannya bahwa hasil verifikasi administrasi parpol di kab. Labuhanbatu Utara telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Sumut yang selanjutnya diteruskan ke KPU RI.
Selain itu, Adi Susanto ST menghimbau kepada seluruh Penghubung partai politik agar berkunjung ke kantor KPUD Kab. Labura untuk bersilaturrahmi membicarakan seputar verifikasi adiministrasi dan hal-hal lain yang dianggap penting.