Sabtu, 02 Mei 2026

dr Indra Tarigan minta masyarakat PPDN segera vaksin booster, jangan mendadak sebelum berangkat

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 13 Jul 2022 12:53
Dr Indra Tarigan (kanan)
 Istimewa

Dr Indra Tarigan (kanan)

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran tentang syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi.

Syarat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas, Suharyanto, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 21 Tahun 2022, dan berlaku efektif pada Minggu (17/7) mendatang.

Dalam SE itu, disampaikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Tidak hanya itu, setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Terbitnya Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dengan nomor 21 tahun 2022 tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Indra Tarigan M. Kes. 
Dikatakan dr Indra, walau penyebarannya masih terkendali, namun Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga Pemerintah, khususnya Pemko Binjai, masih terus melaksanakan vaksinasi. 

"Saat ini Pemerintah khususnya Pemko Binjai, masih giat giatnya melaksanakan vaksin Booster Covid 19, sebab pandemi covid 19 belum berakhir, namun penyebarannya masih terkendali," ungkap dr Indra Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/7). 

Dengan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, lanjut pria yang akrab dengan awak media ini, hal itu tentunya sangat membantu dalam peningkatan cakupan vaksin Booster di Kota Binjai.

"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat yang ingin bepergian, agar melakukan vaksin booster seminggu sebelum keberangkatan. Hal itu agar terbentuk sempurna kekebalan," tutur dr Indra Tarigan, sembari meminta kepada masyarakat untuk menghindari vaksin Booster sesaat sebelum keberangkatan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Indra Tarigan juga berharap kepada masyarakat yang akan melakukan vaksinasi jenis Booster bukan dikarenakan alasan adanya regulasi tersebut. 

"Namun jadikan vaksin booster menjadi kebutuhan demi menciptakan kekebalan tubuh sehingga dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19," demikian ungkap dr Indra Tarigan diakhir ucapannya, seraya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, baik di dalam gedung maupun diluar gedung.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid nomor 21 tahun 2022 : 

iklan peninggi badan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Aturan itu juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️