Demi terjaganya pelayanan kesehatan di rumah sakit umum Rantauprapat, Plt Bupati, H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT, mengingatkan, sebagai dokter PNS, jangan buka dan berada di tempat praktek/klinik pribadi saat jam kerja, agar pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak terganggu.
Demikian amanah Plt. Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat apel pagi di halaman Lapangan Akademi Perawat (Akper) Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/8/2018). "Boleh membuka praktik dengan catatan yang bersangkutan tidak berada di tempat praktik dokternya pada jam kerja sebagai PNS", ujarnya.
Dijelaskannya, jangan sampai masyarakat yang sakit jadi korban dan kecewa karena dokter yang ditunggu tidak ada di tempat, karena dokternya sibuk melayani di klinik atau di tempat praktek pribadinya, sehingga pelayanan pasien jadi terabaikan. "Dokter spesialis tidak boleh praktik pagi karena dapat mengakibatkan keterlambatan pelayanan di RSUD dan Puskesmas," ujarnya.