Proyek Ikon Desa Disorot, Dinas PMD Tapteng Lempar Bola Panas ke Kades dan Tunggu Inspektorat
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Selasa, 05 Mei 2026 08:05
Istimewa
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah, Manuturi Siregar (kanan).
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah, Manuturi Siregar, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa merupakan kewenangan penuh Kades. Seperti halnya, pelaksanaan program ikon Desa.
Ia menyebutkan, Kepala Desa (Kades) memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga apabila diperlukan. Penunjukan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes), termasuk dalam hal pengawasan pekerjaan.
"Kepala desa adalah pemegang kuasa pengelolaan kegiatan di desa, termasuk dalam pelaksanaan program tersebut," kata Manuturi kepada wartawan, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (4/5/2026).
Terkait jumlah dan standar desain ikon desa, pihaknya masih menunggu hasil review resmi dari pihak Inspektorat Tapteng, terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2025, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di 159 desa.
Lanjutnya juga telah bersurat untuk meminta penilaian terhadap standar desain yang digunakan.
"Saat ini proses review masih berlangsung. Nanti hasilnya akan disampaikan untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing desa," ujarnya.
Terkait adanya dugaan monopoli pada program ikon desa, pihaknya hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bahkan adanya satu penyedia jasa atau pihak ketiga yang melaksanakan ikon desa, Manuturi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Belum ada laporan resmi, namun memang ada informasi yang berkembang di masyarakat, soal penunjukan penyedia jasa, itu adalah kewenangan masing-masing kepala desa, apakah dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga," tegasnya.
Ia juga menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dinas PMD, tetapi juga melibatkan pihak kecamatan dan unsur terkait lainnya. Namun, pengawasan utama tetap berada di tingkat desa sebagai pelaksana kegiatan.
"Semua masih menunggu hasil review Inspektorat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kemungkinan adanya desa yang gagal dalam pelaksanaan program," ungkapnya.