Pasangan suami istri yang merupakan pelaku penggelapan satu unit minibus jenis Calya metalik hitam BM 1630 HF adalah Rizky Maulana (28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Provinsi Riau, dan Rika Indah Lestari (24) yang tinggal di Jalan Tarikat, Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 1 September 2023, pukul 18.00 WIB di Jalan Umum Dusun I, Sei Rampah, Kota, di salah satu Rumah Makan Ayam Penyet, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa ini bermula pada hari Jumat, 1 September 2023, pukul 18.00 WIB, saat korban beserta para pelaku, yang sebelumnya adalah penumpang dari Provinsi Riau menuju ke Medan, Sumatera Utara, tiba di salah satu rumah makan ayam penyet di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, untuk makan. Pelaku-pelaku tersebut berpura-pura meminjam mobil korban dan mengatakan ingin ke stasiun pengisian bahan bakar SPBU dan juga meminjam handphone korban untuk menelepon. Namun, setelah beberapa waktu, kedua pelaku tersebut tidak kembali, sehingga korban melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Sergai, yang kemudian meneruskannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai.
Muhammad Bilal (28), yang merupakan korban dan tinggal di Jalan Meranti II RT/RW 002, Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau, segera melaporkan pencurian mobilnya ke Polres Sergai setelah mengetahui bahwa kedua pelaku telah mengambil mobil tersebut.
Dengan cepat, dalam waktu kurang lebih enam jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Medan, tepatnya di Jalan Bunga Terompet, Kota Medan, pada Jumat (1/9) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K, menjelaskan melalui Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres IPDA Brimen Sihotang, bahwa "Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di daerah Medan dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Calya dari kedua pelaku," ucap IPTU Edward saat diwawancara oleh awak media di Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai.
"IPTU Edward juga menambahkan bahwa dengan gerak cepat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit II, IPDA Qori Siregar, bersama Pejabat Sementara Unit Pidum I AIPTU Sugiarto dan tiga anggota lainnya, pelaku yang diketahui sebagai suami istri berhasil ditangkap dalam waktu hanya kurang lebih lima jam dari kejadian, dan mereka segera ditahan," tutupnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Rutan Tahanan Polres Sergai guna dimintai keterangan, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun beserta barang bukti satu unit Calya.