Keluarga EH yang merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa RTH mengaku kecewa.
Pasalnya, sidang yang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara molor 5 jam dari jadwal yang telah ditentukan.
Menurut anak korban HS, jadwal yang terlampir dalam website PN Sibolga, sidang putusan terhadap terdakwa RTH digelar jam 10.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, sidang putusan yang menghadirkan orangtuanya sebagai korban tak kunjung terlaksana.
"Nggak tahu apa alasan pihak PN menunda sidang putusan terhadap terdakwa RTH," sebutnya, Rabu (15/4/2026).
Dengan kondisi itu, kata HS pihak pengadilan diharapkan memberi informasi jelas terkait sidang yang digelar. Hal itu bertujuan agar keluarganya mendapat kepastian dan tidak menunggu hingga lama.
"Nggak ada penyampaian apapun yang disampaikan kepada orangtua saya selaku korban. Sudah 5 jam kami menunggu, tapi pihak pengadilan menggelar sidang pada perkara yang lain," ungkapnya.