Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Herry Sitepu, memaparkan dua kasus berbeda dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/2/2026).
Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Darmawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama usaha penanaman singkong dengan korban bernama Sofiah (48), warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.
“Akibat kejadian itu, korban Sofiah mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” ujar Kapolres.
Kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama penanaman singkong antara korban dan tersangka. Sesuai kesepakatan, korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta dengan harapan memperoleh keuntungan saat panen.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil sebagaimana yang disepakati,” ungkap AKBP Jhon Herry Sitepu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, diketahui uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
“Hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Darmawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Sergai.
Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sergai yang didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, IPTU L.B. Manullang (Plt. Kasi Humas), dan IPDA Hendrik Panduwinata juga merilis kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 06.30 WIB.
Seorang warga bernama Irpan Barus (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia setelah mengalami penusukan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri berinisial SDR (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku duduk bersama di sebuah cakruk (pondok) di lokasi kejadian. Keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi penusukan.
“Saat korban dan pelaku berada di cakruk tersebut, terjadi selisih paham yang membuat pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Antara korban dan pelaku sebelumnya saling kenal, namun sudah ada perselisihan di antara mereka,” jelas Kapolres.
Akibat luka tusuk di bagian dada dan perut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh tim Jatanras hingga ke luar kota. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Asahan.
“Tersangka saat ini telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolres.
Pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.